HUKUMKABUPATEN KOLAKA UTARA

Kapolda Sultra Diminta Copot Kapolres dan Kasat Tahti Kolaka Utara Usai 11 Tahanan Kabur

0
×

Kapolda Sultra Diminta Copot Kapolres dan Kasat Tahti Kolaka Utara Usai 11 Tahanan Kabur

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sejumlah Massa dari Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Kolase Foto Ilustrasi Tahanan Kabur. Dok: Sentralsultra.com

KENDARI, Sentralsultra.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Kebijakan Hukum (FPKH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demontrasi di depan Mapolda Sultra, Senin 6 Juli 2026.

Aksi tersebut mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut) menyusul kaburnya 11 (sebelas) orang tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka Utara beberapa pekan lalu tepatnya sehari setelah pelaksanaan hari Bhayangkara 1 Juli 2026.

Ketua Umum Sekaligus Jenderal Lapangan FPKH Sultra dalam orasinya, Jimlin Legustura, menilai peristiwa kaburnya belasan tahanan tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan mencerminkan adanya dugaan kelalaian institusional dan lemahnya sistem pengamanan di lingkungan Polres Kolaka Utara.

Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengamanan rumah tahanan, termasuk tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan tahanan.

“Peristiwa kaburnya 11 tahanan merupakan bentuk nyata dari kelalaian sistem pengamanan. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujar Jimlin dalam keterangannya.

FPKH Sultra menilai, tanggung jawab atas insiden tersebut tidak hanya berada pada petugas jaga tahanan, tetapi juga melekat pada pimpinan satuan, termasuk Kapolres Kolaka Utara dan Kasat Tahti yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengamanan rumah tahanan.

Atas dasar itu, FPKH Sultra mendesak Kapolda Sultra untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Jimlin mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang mengatur mengenai tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengamanan tahanan.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai institusi Polri kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya pengawasan internal,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Massa FPKH Sultra menyampaikan dua tuntutan kepada Kapolda Sultra, yakni:
1. Mendesak Kapolda Sultra mencopot dan memeriksa Kapolres Kolaka Utara atas kaburnya 11 tahanan dari Rumah Tahanan Polres Kolaka Utara.
2. Mendesak Kapolda Sultra mencopot dan memeriksa Kasat Tahti beserta petugas jaga tahanan Polres Kolaka Utara yang dinilai bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Olehnya itu kami berharap Polda Sultra segera melakukan evaluasi secara objektif dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas institusi, sekaligus memperkuat sistem pengamanan rumah tahanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” harap Jimlin Legustura.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kolaka Utara maupun Polda Sultra terkait tuntutan yang disampaikan FPKH Sultra tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *