HUKUM

Polda Sultra Kawal Pengawasan Harga Sawit, Tiga Perusahaan di Konsel Jadi Sasaran Monitoring Satgas Pangan

0
×

Polda Sultra Kawal Pengawasan Harga Sawit, Tiga Perusahaan di Konsel Jadi Sasaran Monitoring Satgas Pangan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara bersama Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan melakukan pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan perusahaan menerapkan harga pembelian TBS sesuai ketentuan pemerintah guna melindungi hak-hak petani kelapa sawit. Dok: Ist/Istimewa.

KENDARI, Sentralsultra.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui tim gabungan Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) serta Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendampingi kegiatan pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M., dan berlangsung pada Selasa (23/6/2026).

Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tentang Pantauan Harga TBS. Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi lokasi pengawasan, yakni PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP). Kegiatan tersebut turut melibatkan personel Polres Konawe Selatan guna memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan optimal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., mengatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan perkebunan menjalankan mekanisme pembelian TBS sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tim melakukan pengecekan legalitas perusahaan, mekanisme pembelian TBS, serta memastikan harga pembelian yang diterapkan telah sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perkebunan,” ujar Dodi.

Menurutnya, Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan juga bertemu langsung dengan pihak manajemen perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan pemerintah berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, PT Merbaujaya Indahraya diketahui telah membeli TBS petani dengan harga di atas harga acuan pemerintah berdasarkan analisis rendemen yang diterapkan perusahaan. Sementara itu, PT Karya Alam Perdana menerapkan harga pembelian yang mengacu pada ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun PT Bintang Nusa Pertiwi tidak melakukan pembelian TBS dari petani karena tidak memiliki pabrik kelapa sawit (PKS).

Perusahaan tersebut hanya menjual hasil panennya kepada pabrik kelapa sawit mitra.
Dodi mengungkapkan, sejak tim pengawasan turun ke lapangan, seluruh pabrik kelapa sawit di Sulawesi Tenggara mulai mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam memberikan perlindungan terhadap petani kelapa sawit. Meski demikian, proses pengawasan dan pendalaman masih akan terus dilakukan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dijadwalkan mengundang seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memberikan klarifikasi secara tertulis terkait legalitas usaha, mekanisme penetapan harga, sistem grading TBS, pola kemitraan, hingga data pembelian TBS selama periode April hingga Juni 2026.

“Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga TBS yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak petani kelapa sawit di Sulawesi Tenggara,” tutup Dodi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *