HUKUMKABUPATEN KOLAKA

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Perkara PT AMI, Status Hukum Terlapor HB Diminta Segera Ditingkatkan

0
×

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Perkara PT AMI, Status Hukum Terlapor HB Diminta Segera Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KENDARI, Sentralsultra.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia (WASINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra segera menuntaskan proses hukum terkait perkara yang melibatkan PT Akar Mas Internasional (AMI).

Desakan tersebut disampaikan La Ode Efendi, SH, selaku Ketua Umum WASINDO Sultra, yang meminta penyidik Polda Sultra mengambil langkah tegas terhadap pihak yang telah diperiksa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

La Ode Efendi mendesak Polda Sultra agar segera meningkatkan status hukum inisial HB menjadi tersangka, apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

“Polda Sultra kami minta segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Jika berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan telah memenuhi unsur untuk penetapan tersangka, maka kami mendesak agar status hukumnya segera ditingkatkan,” tegas La Ode Efendi, Jumat 14 Agustus 2026.

Selain itu, WASINDO Sultra juga mendesak Polda Sultra melakukan langkah pengamanan terhadap objek yang menjadi bagian dari perkara hukum PT Akar Mas Internasional (AMI).

Menurut La Ode Efendi, apabila secara hukum diperlukan untuk kepentingan penyidikan, objek perkara tersebut dapat diamankan atau dipasang police line, serta dilakukan pembatasan terhadap aktivitas administrasi yang berkaitan dengan objek perkara sesuai kewenangan penyidik.

“Kami juga mendesak agar objek yang menjadi bagian dari perkara hukum ini diamankan. Jangan sampai selama proses hukum berjalan terjadi tindakan administrasi atau perubahan terhadap objek perkara yang nantinya dapat mengganggu proses penegakan hukum,” ujarnya.

Tidak hanya kepada Polda Sultra, WASINDO juga memberikan perhatian kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

La Ode Efendi meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan RKAB PT Akar Mas Internasional selama status perusahaan tersebut masih berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Kami me-warning Kementerian ESDM agar tidak mengeluarkan RKAB PT Akar Mas Internasional sebelum ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap perkara yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum,” kata La Ode Efendi.

Menurutnya, penerbitan RKAB terhadap perusahaan yang masih berada dalam proses hukum perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun mengganggu proses penegakan hukum.

WASINDO Sultra, lanjut La Ode Efendi, meminta seluruh pihak terkait menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin proses hukum ini berjalan tanpa kepastian. Yang kami dorong adalah transparansi, kepastian hukum dan penegakan hukum yang profesional,” tegasnya.

La Ode Efendi juga menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. WASINDO Sultra berharap Polda Sultra dapat memberikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

Di sisi lain, setiap penetapan tersangka maupun tindakan penahanan terhadap seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula pembatasan terhadap aktivitas perusahaan maupun objek perkara harus dilakukan berdasarkan dasar hukum dan kewenangan yang sah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *