BOMBANAHUKUM

Kuasa Hukum Ahli Waris Saenong Desak Polda Sultra Periksa Bupati Bombana Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Padang Pajjongang

0
×

Kuasa Hukum Ahli Waris Saenong Desak Polda Sultra Periksa Bupati Bombana Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Padang Pajjongang

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kuasa hukum Ahli Waris Saenong, Abdul Razak bersama tim menunjukkan dokumen dan peta yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan Padang Pajjongang usai menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Kendari. Dalam kesempatan tersebut, mereka mendesak penyidik segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana guna mempercepat proses penanganan perkara. Dok: Ist/Sentralsultra.com.

KENDARI, Sentralsultra.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Saenong, Abdul Razak Said Ali, S.H., mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara segera (Sultra) memanggil dan memeriksa Bupati Bombana terkait laporan dugaan penyerobotan lahan Padang Pajjongang yang sebelumnya telah dilayangkan oleh kliennya.

Menurut Abdul Razak, laporan tersebut telah ditangani oleh penyidik Polda Sultra sejak 15 Januari 2026 atau telah berjalan sekitar enam bulan.

Selama proses penyelidikan, kata dia, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, termasuk pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa Padang Pajjongang pada 26 Februari 2026.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Dua di antaranya berasal dari pihak pelapor, sedangkan lima lainnya merupakan pihak yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bombana, yakni Kepala Dinas PUPR, Asisten Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah, serta dua orang dari pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana.

Abdul Razak menyatakan pihaknya meyakini keterangan para saksi dari Pemerintah Kabupaten Bombana tidak dapat membantah klaim hak kepemilikan kliennya atas lahan Padang Pajjongang.

“Bahkan hingga saat ini kami menilai tidak terdapat dokumen yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bombana yang dapat menegaskan hak mereka atas lahan tersebut,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana agar perkara tersebut menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Abdul Razak menegaskan bahwa klaim kepemilikan Ahli Waris Saenong atas lahan Padang Pajjongang seluas sekitar 1.888 hektare bukanlah klaim tanpa dasar.

Menurutnya, luas lahan tersebut mengacu pada hasil pengukuran atau peta yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton pada 1994. Selain itu, pihaknya juga mengaku memiliki dokumen dari Pengadilan Negeri Bau-Bau tahun 2003 serta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang telah diserahkan kepada penyidik Polda Sultra.

“Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar kuat bahwa hak klien kami atas Padang Pajjongang memiliki landasan hukum yang jelas. Kami meyakini penyidik tidak akan mengalami kesulitan dalam mengungkap perkara ini karena laporan kami didukung bukti yang sah,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ahli Waris Saenong juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia berharap tidak ada tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan maupun menimbulkan persoalan hukum baru selama penyelidikan masih berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Bombana maupun Pemerintah Kabupaten Bombana terkait pernyataan kuasa hukum Ahli Waris Saenong tersebut. Sentralsultra.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *