KENDARI, Sentralsultra.com – Suasana di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra), Kamis (2/7/2026), diwarnai aksi unjuk rasa puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra). Aksi tersebut digelar sehari setelah peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai bentuk desakan kepada institusi kepolisian agar menindak tegas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang anggota Polri.
Sorotan massa tertuju kepada seorang anggota Polresta Kendari berinisial PRCY, yang diduga terlibat dalam sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam, Kota Kendari, pada tahun 2022. Dalam orasinya, massa menilai oknum tersebut tidak bersikap netral karena diduga hadir dan bertindak sebagai perwakilan salah satu pihak yang bersengketa.
Puluhan aktivis Muda Sultra tersebut dengan lantang menyampaikan orasi secara bergantian, massa meminta agar Polda Sultra segera mengambil langkah tegas melalui proses pemeriksaan etik hingga pemberian sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Jenderal Lapangan FPKH Sultra, Jimlin Legustura, menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam sengketa perdata dengan mewakili salah satu pihak dinilai mencederai prinsip profesionalisme dan independensi Polri.
“Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pelindung kepentingan individu ataupun kelompok tertentu. Kehadiran oknum polisi sebagai perwakilan salah satu pihak dalam sengketa tanah merupakan tindakan yang tidak patut dan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat,” tegas Jimlin di hadapan massa aksi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memperjuangkan keadilan bagi keluarga Hasan yang disebut sedang menghadapi persoalan hukum dalam sengketa tersebut.
“Kami menolak segala bentuk intervensi aparat dalam sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam. Segera proses hukum oknum PRCY,” lanjutnya.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan ketat personel kepolisian untuk memastikan jalannya penyampaian pendapat berlangsung tertib dan kondusif.
Dalam pernyataannya, FPKH Sultra mengingatkan bahwa anggota Polri wajib menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mereka menilai setiap personel kepolisian harus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, tanpa berpihak kepada pihak mana pun dalam suatu sengketa.
Massa juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pihak yang kebal hukum. Hukum, menurut Presiden, harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan menjadi pelindung bagi seluruh rakyat.
Sebagai penutup, FPKH Sultra menyampaikan dua tuntutan utama kepada Kapolda Sulawesi Tenggara, yakni
Pertama : Mendesak Divisi Propam Polda Sultra untuk membuka hasil pemeriksaan (jika sudah dilakukan pemeriksaan), terhadap oknum PRCY kepada publik disertai pemberian sanksi tegas apabila terbukti melanggar.
Kedua: Meminta Polda Sultra dan Polresta Kendari melakukan audit internal untuk membersihkan institusi dari oknum yang diduga menjadi “backing” dalam sengketa lahan dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Jimlin Legustura. (**)













