Kendari, Sentralsultr.com – Jaringan Mahasiswa Pemuda Anoa (JMPA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa HFA terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran ore nikel ilegal yang diduga berasal dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara. Rabu, 24 Juni 2026
Desakan tersebut muncul setelah nama HFA disebut dalam fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya transaksi ore nikel sekitar 15.000 Wet Metric Ton (WMT) yang diduga berasal dari wilayah eks IUP PT PCM, dan nama HFA turut dikaitkan dalam rangkaian transaksi tersebut.
Ketua Umum JMPA, Jhisam, mengatakan bahwa penyebutan nama HFA dalam fakta persidangan merupakan petunjuk penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sultra. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal wajib diperiksa guna memastikan terang-benderangnya perkara yang saat ini sedang bergulir.
“Fakta persidangan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, kami meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa HFA guna memberikan klarifikasi serta menjelaskan secara terbuka keterkaitannya dengan dugaan peredaran ore nikel yang berasal dari wilayah eks PT PCM. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Jhisam kepada awak media.
JMPA menilai bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi pertambangan PT AMIN tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih terdapat aktor lain yang memiliki peran maupun menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah eks PT PCM.
Menurut JMPA, Kejati Sultra harus berani melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh fakta yang muncul selama proses penyidikan maupun persidangan. Hal tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak terkesan tebang pilih dan mampu mengungkap jaringan yang diduga terlibat secara utuh.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Sultra yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, proses hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Jika terdapat fakta-fakta baru yang mengarah kepada pihak lain, maka harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu nama yang muncul dan patut untuk didalami adalah HFA,” tegasnya.
Lebih lanjut, JMPA menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, merusak tata kelola pertambangan, serta mencederai upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengungkapan kasus PT AMIN harus dilakukan secara komprehensif tanpa pandang bulu.
Jhisam juga meminta Kejati Sultra untuk mengusut aliran ore nikel yang diduga berasal dari wilayah eks PT PCM, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam proses pengangkutan, penjualan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami berharap Kejati Sultra tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang kebal hukum,” lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus tersebut, JMPA menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menyuarakan tuntutan kepada aparat penegak hukum hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pertambangan PT AMIN berhasil diungkap.
“JMPA akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini. Kami tidak ingin ada pihak yang luput dari pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi keterlibatan berdasarkan fakta-fakta yang berkembang. Karena itu, kami mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa HFA demi kepastian hukum dan terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutup Jhisam.(**)













