HUKUMKONSEL

DLH Sultra Kembalikan Dokumen Amdal PT SLS, Diduga Langgar Aturan Pemanfaatan Pesisir dan Mangrove

0
×

DLH Sultra Kembalikan Dokumen Amdal PT SLS, Diduga Langgar Aturan Pemanfaatan Pesisir dan Mangrove

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Andi Makkawaru

KENDARI, Sentralsultra.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan mengembalikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT SLS. Keputusan ini diambil menyusul dugaan aktivitas pembukaan kawasan mangrove dan reklamasi pesisir yang belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Andi Makkawaru, menjelaskan bahwa pengajuan persetujuan lingkungan oleh perusahaan tersebut ditolak melalui sistem Amdalnet. Penolakan itu disebabkan belum terpenuhinya salah satu dokumen krusial, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Menurutnya, dokumen PKKPRL merupakan kewenangan penuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hingga saat ini, izin tersebut belum diterbitkan, sehingga proses penilaian Amdal tidak dapat dilanjutkan.

“Selama PKKPRL belum ada, maka secara otomatis Amdal tidak bisa kami proses,” tegas Andi.

DLH Sultra juga telah melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra, guna memantau kemungkinan sanksi dari kementerian terkait atas aktivitas yang diduga telah berjalan lebih awal.

Di sisi lain, polemik pemanfaatan kawasan mangrove turut menjadi sorotan. Andi mengungkapkan bahwa saat ini telah berlaku regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan mangrove, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Namun demikian, ia menyebut bahwa hingga kini belum ada penetapan resmi kawasan mangrove di luar kawasan hutan di wilayah Sultra. Kondisi ini menimbulkan celah regulasi yang seharusnya tetap diantisipasi oleh pelaku usaha dengan mengantongi izin dari Dinas Kehutanan.

“Jika belum ada penetapan kawasan, maka perusahaan wajib mendapatkan persetujuan dari Dinas Kehutanan sebelum melakukan aktivitas,” jelasnya.

Saat ini, DLH Sultra tengah melakukan pengawasan intensif serta verifikasi lapangan untuk memastikan adanya pelanggaran lingkungan. Jika terbukti terjadi aktivitas tanpa izin, perusahaan akan dikenakan sejumlah konsekuensi administratif.

Salah satunya adalah kewajiban menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai bentuk tanggung jawab atas perubahan kondisi lingkungan yang telah terjadi. Selain itu, perusahaan juga berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda, sesuai dengan ketentuan terbaru yang lebih menitikberatkan pada sanksi finansial dibandingkan pidana.

Proses penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi lapangan, penyusunan berita acara, hingga penjatuhan sanksi administratif. Setelah seluruh tahapan dipenuhi, barulah perusahaan dapat kembali mengajukan dokumen Amdal.

Kasus ini menambah daftar pengawasan ketat DLH Sultra terhadap aktivitas di wilayah pesisir. Sebelumnya, polemik serupa juga terjadi pada kasus penimbunan mangrove di kawasan CitraLand yang sempat menjadi perhatian publik.

DLH Sultra menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah arus investasi yang terus berkembang di daerah. Pemerintah memastikan bahwa setiap aktivitas usaha harus berjalan sesuai prosedur dan tidak merusak ekosistem pesisir.

“Kami fokus pada perlindungan lingkungan. Semua aktivitas harus sesuai aturan agar dampak negatif terhadap ekosistem bisa diminimalisir,” pungkas Andi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *