HUKUM

BPN Kendari Akui Tak Miliki Arsip SHP No. 18/1981, Eksekusi Lahan Eks PGSD Dipersoalkan

0
×

BPN Kendari Akui Tak Miliki Arsip SHP No. 18/1981, Eksekusi Lahan Eks PGSD Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Fakta penting terungkap dalam persidangan Gugatan Perlawanan Eksekusi Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Kdi di Pengadilan Negeri Kendari. Kantor Pertanahan (BPN) Kota Kendari secara resmi mengakui tidak memiliki arsip Buku Tanah maupun warkah terkait Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian pada 21 April 2026 melalui kuasa hukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari. Dalam persidangan, diserahkan dua dokumen berupa berita acara yang menyatakan bahwa dokumen Buku Tanah dan warkah SHP No. 18/1981 di wilayah Desa Wua-Wua masih dalam status pencarian dan tidak ditemukan dalam arsip.

Dokumen pertama, Berita Acara Nomor 353/BA-74.71.UP.100.03.02/IV/2026, menjelaskan bahwa Buku Tanah SHP No. 18/1981 tidak tersedia. Sementara dokumen kedua, Berita Acara Nomor 352/BA-74.71.UP.100.03.02/IV/2026, menyebutkan bahwa warkah atau dokumen riwayat tanah atas sertifikat tersebut juga tidak ditemukan.

Kondisi ini dinilai memiliki implikasi hukum serius terhadap pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas lahan yang dilakukan pada 20 November 2025. Proses tersebut sebelumnya diketahui berlangsung ricuh di lapangan.

Secara hukum, konstatering tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dasar administratif yang sah. Tanpa adanya Buku Tanah maupun dokumen pendukung seperti surat ukur atau gambar situasi, proses pencocokan batas dianggap cacat prosedur.

Selain itu, pelaksanaan konstatering dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan verifikasi data fisik dan yuridis berdasarkan dokumen resmi pertanahan.

Tanpa dokumen tersebut, penentuan titik koordinat lahan dinilai hanya bersifat spekulatif dan tidak memberikan kepastian hukum.
Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi Sentuh Tanahku, koordinat SHP No. 18/1981 disebut berada di luar lokasi lahan eks PGSD yang menjadi objek sengketa.

Dari sisi hukum, keberadaan sertifikat tersebut juga dipersoalkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juncto PP Nomor 40 Tahun 1996, sertifikat yang tidak didukung dokumen induk serta tidak memenuhi syarat administratif dapat dinyatakan hapus atau batal demi hukum sejak awal (void ab initio).

Kuasa hukum ahli waris, Hidayatullah, S.H., yang mewakili Kikila Adi Kusuma ahli waris almarhum H. Ambodalle menegaskan bahwa, kondisi ini membuat objek sengketa tidak layak untuk dieksekusi.

Pihaknya meminta Pengadilan Negeri Kendari untuk membatalkan sita eksekusi karena dasar hukum atas lahan tersebut dinilai tidak lagi valid. Selain itu, mereka juga mendesak pembatalan berita acara konstatering tertanggal 20 November 2025 yang dianggap cacat prosedur dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi.

Lebih lanjut, pihak ahli waris menyatakan bahwa status lahan seharusnya dikembalikan menjadi tanah negara atau kembali ke kondisi awal sebelum penerbitan SHP No. 18/1981.

Mereka juga meminta negara mengakui hak kepemilikan turun-temurun yang diklaim ahli waris, yang didasarkan pada dokumen lama berupa Surat Keputusan Nomor 001/D.L./1964 serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tahun 2013 yang telah dilegalisasi oleh pemerintah setempat.

“Keadilan harus ditegakkan. Pengadilan tidak boleh mengeksekusi lahan di atas alas hak yang secara administrasi pertanahan sudah dianggap tidak ada,” tegas Hidayatullah.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut, sementara putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya pelaksanaan eksekusi atas lahan yang disengketakan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *