WAKATOBI, Sentralsultra.com – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui sinergi antara aparat pengawasan dan masyarakat. Tim Anoa Penindakan dan Penyidikan (P2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), TMP C Kendari bersama unsur Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko yang menjual Barang Kena Cukai (BKC). Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya mematuhi ketentuan peredaran produk hasil tembakau.
Dari hasil operasi pasar tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap 12 toko. Dalam kegiatan itu, tim juga melakukan penegahan terhadap 948 bungkus atau sebanyak 18.960 batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.
Rokok yang diamankan tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penghitungan awal, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp28,3 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp18,46 juta.
Bea Cukai Kendari menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan turut berperan aktif dalam mencegah peredarannya. Salah satu cirinya antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Seluruh barang hasil penindakan dalam operasi pasar tersebut telah dibawa ke KPPBC TMP C Kendari untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)












