HUKUM

Wasindo Sultra Desak Kementerian ESDM Tunda RKAB PT AMI: Terlapor HB Diminta Ditahan, Begini Kasusnya

0
×

Wasindo Sultra Desak Kementerian ESDM Tunda RKAB PT AMI: Terlapor HB Diminta Ditahan, Begini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Dewan Pimpinan Wilayah Wadah Aspirasi Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam dan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Akar Mas Indonesia (AMI).

Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Umum Wasindo Sultra, La Ode Efendi, SH, usai bertandang ke Kementerian ESDM, Senin (24/8/2026). Menurutnya, permintaan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena PT AMI masih berkaitan dengan perkara hukum dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kami mengecam jika sampai ada upaya untuk mengeluarkan RKAB PT Akar Mas Indonesia. Kami meminta Kementerian ESDM tidak bermain mata dan tidak menerbitkan RKAB sebelum persoalan hukum yang berkaitan dengan PT AMI memiliki kejelasan,” kata La Ode Efendi kepada Sentralsultra.com.

Ia menegaskan, proses administrasi perizinan pertambangan semestinya tetap memperhatikan aspek kepatuhan hukum serta tidak mengabaikan adanya persoalan hukum yang sedang berjalan.

Wasindo Sultra juga mendesak Polda Sultra segera mengambil langkah hukum terhadap H. Harun Basnapal, termasuk melakukan penahanan apabila telah memenuhi ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap H. Harun Basnapal apabila secara hukum memang telah terpenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.

Selain itu, Wasindo Sultra meminta aparat kepolisian segera memasang police line pada lokasi atau objek yang menjadi bagian dari perkara hukum dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Menurut La Ode Efendi, langkah pengamanan terhadap objek perkara penting dilakukan untuk menjaga status quo serta mencegah adanya perubahan, pemanfaatan, atau aktivitas terhadap objek yang berkaitan dengan proses hukum.

“Kami juga meminta Polda Sultra segera melakukan police line terhadap objek yang menjadi perkara hukum penipuan dan penggelapan tersebut. Ini penting untuk menjaga objek perkara agar tidak berubah atau dialihkan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

La Ode Efendi menambahkan bahwa, Wasindo Sultra akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak terkait menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap Kementerian ESDM maupun Polda Sultra memberikan perhatian serius terhadap tuntutan tersebut demi memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *