KENDARI, Sentralsultra.com – Sebanyak 11 (sebelas) titik kegiatan cetak sawah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2025 mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Merah Putih (Samudrah) Sultra.
LSM Samudrah meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum LSM Samudrah Sultra, Haidir, menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan progres pekerjaan dengan kondisi fisik di sejumlah lokasi, Kamis 13 Agustus 2026.
Haidir menyoroti kegiatan cetak sawah yang dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur dengan total luasan mencapai 1.050,63 hektare (Ha), yang tersebar di 11 desa/kelurahan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian Samudrah berada di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, dengan luasan kegiatan tercatat sekitar 117,10 Ha.
Berdasarkan data yang diperoleh Samudrah, pekerjaan di lokasi tersebut disebut telah dilaporkan mencapai progres 100 persen dan anggarannya telah dicairkan. Namun, kondisi di lapangan disebut masih menunjukkan adanya pekerjaan yang berlangsung.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa dinas yang membidangi melaporkan bahwa pekerjaan cetak sawah tersebut sudah dikerjakan 100 persen atau sudah selesai, sementara faktanya di lapangan masih dikerjakan. Ini yang menurut kami perlu diperjelas,” ujar Haidir.
Menurutnya, dugaan perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi fisik pekerjaan perlu diverifikasi oleh aparat berwenang. Verifikasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kontrak, perencanaan, volume pekerjaan, serta ketentuan penggunaan anggaran negara.
Samudrah meminta Polda Sultra memanggil dan meminta klarifikasi pihak Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
“Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan selaku penanggung jawab kegiatan perlu dimintai klarifikasi mengenai progres pekerjaan, mekanisme pencairan anggaran, serta dasar pelaporan yang menyatakan kegiatan telah rampung,” katanya.
Haidir menegaskan, pemeriksaan juga penting untuk memastikan anggaran yang bersumber dari APBN TA 2025 benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sultra, untuk memanggil dan memeriksa pihak Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan selaku penanggung jawab kegiatan. Semua harus diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan administratif, Samudrah mendorong Polda Sultra melakukan verifikasi langsung ke sejumlah lokasi kegiatan. Kondisi fisik di lapangan, kata Haidir, perlu dicocokkan dengan dokumen administrasi, laporan progres pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, serta data luasan cetak sawah yang dilaporkan.
“Polda Sultra dapat melakukan verifikasi langsung ke lapangan dan mencocokkan kondisi fisik dengan dokumen administrasi kegiatan, termasuk laporan progres pekerjaan dan dokumen pencairan anggaran,” ujarnya.
Haidir menyebut langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai kesesuaian antara realisasi pekerjaan dengan penggunaan anggaran negara.
Meski demikian, Samudrah menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Haidir juga menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kami hanya meminta agar seluruh kegiatan diperiksa secara transparan. Apakah terdapat ketidaksesuaian atau tidak, biarlah aparat penegak hukum yang melakukan verifikasi dan menentukan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (**)












