HUKUMKENDARI

Owner Hotel Cahaya Kendari Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pemberitaan Cemarkan Nama Baik dan Siap Tempuh Jalur Hukum

0
×

Owner Hotel Cahaya Kendari Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pemberitaan Cemarkan Nama Baik dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Pemilik (Owner) Hotel Cahaya Kendari, Muhammad Arif Budiman, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MS (19), sebagaimana ramai diberitakan di sejumlah media massa maupun media sosial.

Arif menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, serta telah merugikan nama baik pribadi maupun usaha perhotelan yang dikelolanya.

“Seperti yang diberitakan tersebut, itu sangat tidak benar bahwa saya melakukan penganiayaan terhadap tamu hotel. Sejak berdirinya hotel ini saya belum pernah melakukan seperti apa yang sudah dituduhkan oleh MS yang telah disampaikan kepada awak media,” tegas Muhammad Arif Budiman kepada awak media, Sabtu 1 Agustus 2026.

Menurut Arif, pemberitaan yang beredar telah membentuk opini publik yang merugikan dirinya sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.

Sementara itu, istri Arif yang juga merupakan pengelola Hotel Cahaya, Meli, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan versi pihak hotel.

Ia menjelaskan, insiden bermula ketika waktu check-out penghuni kamar nomor 6 telah tiba. Saat itu, dirinya mendatangi kamar untuk menagih biaya sewa karena tamu belum melunasi pembayaran.

Menurut Meli, sebelumnya penghuni kamar telah berjanji akan melunasi biaya sewa pada malam hari. Namun hingga keesokan harinya pembayaran belum juga dilakukan. Ketika ditagih kembali, tamu meminta tambahan waktu dengan alasan masih menunggu seseorang datang dan hanya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu, sementara menurut pihak hotel masih terdapat sisa tunggakan sebesar Rp200 ribu.

Di dalam kamar tersebut, kata Meli, terdapat tiga orang, termasuk seorang laki-laki berinisial A yang mengaku bernama Aldo. Ia mengaku mengenali wajah pria tersebut sebagai tamu yang pernah menginap di Hotel Cahaya pada tahun sebelumnya dan diduga masih memiliki tunggakan pembayaran. Namun, yang bersangkutan membantah tudingan tersebut dengan menyatakan baru datang dari Makassar dan telah menyerahkan identitas kepada pihak hotel.

Karena pembayaran belum juga diselesaikan, Meli meminta seluruh penghuni kamar nomor 6 untuk mengosongkan kamar. Namun permintaan itu, menurutnya, tidak langsung dipenuhi sehingga terjadi adu mulut. Dalam perdebatan tersebut, Meli mengaku menerima ucapan yang dianggap menghina dirinya.

Usai peristiwa itu, ia turun ke lantai bawah dan sempat meminta telepon genggam salah satu tamu. Langkah tersebut dilakukan karena ia khawatir identitas berupa KTP yang ditinggalkan penghuni kamar akan dilaporkan hilang.

Beberapa saat kemudian, Meli kembali bertemu dengan laki-laki yang sebelumnya berada di kamar nomor 6. Saat itu, pria tersebut memperlihatkan kunci kamar nomor 7 dan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di kamar temannya, meskipun persoalan pembayaran kamar nomor 6 belum diselesaikan.

Meli kemudian mendatangi kamar nomor 7 dan meminta laki-laki tersebut keluar. Di dalam kamar, ia melihat sebuah tas laundry yang menurutnya sebelumnya berada di kamar nomor 6. Karena mengira tas tersebut milik penghuni kamar nomor 6, tas itu sempat dikeluarkan. Namun setelah mendapat penjelasan bahwa barang tersebut merupakan milik penghuni kamar nomor 7, tas tersebut langsung dimasukkan kembali ke dalam kamar dan pintu dikunci.

Tak lama berselang, penghuni kamar nomor 7 datang setelah dihubungi. Menurut Meli, perempuan tersebut langsung meluapkan kemarahan tanpa terlebih dahulu memeriksa kondisi kamar maupun memastikan apakah barang-barangnya benar-benar dipindahkan.

Ketegangan kemudian berlanjut hingga terjadi kontak fisik yang selanjutnya menjadi dasar adanya laporan dugaan penganiayaan.
Meski demikian, Meli membantah telah melakukan penganiayaan. Sebaliknya, ia mengaku justru menjadi korban perlakuan kasar.

“Saat kejadian itu jilbab saya ditarik hingga robek. Jadi saya membantah telah melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan,” ungkapnya.

Meli menegaskan bahwa kronologi tersebut merupakan versi yang dialami pihaknya dan seluruh rangkaian peristiwa masih menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Muhammad Arif Budiman kembali menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pelaku penyiksaan maupun penganiayaan.

“Sebagai owner Hotel Cahaya, saya merasa sangat keberatan dengan pemberitaan yang sudah beredar di media massa maupun media sosial yang menyebut saya melakukan penyiksaan atau penganiayaan. Tuduhan tersebut sangat tidak tepat, tidak terbukti, dan tidak benar. Pemberitaan itu jelas telah mencemarkan nama baik saya,” ujar Arif.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemberitaan tersebut berdampak langsung terhadap operasional Hotel Cahaya.

“Akibat pemberitaan itu, jumlah tamu hotel berkurang. Bahkan saat yang bersangkutan datang ke hotel, ia sempat marah-marah di depan para tamu. Hal itu semakin merugikan usaha kami dan mencemarkan nama baik Hotel Cahaya,” katanya.

Atas dasar itu, Arif menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Selain itu, ia meminta media yang telah memberitakan dirinya sebagai pelaku penganiayaan untuk memberikan hak jawab dan memuat klarifikasi.

“Kami meminta media yang telah memuat pemberitaan tersebut segera melakukan klarifikasi. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menarik atau memperbaiki pemberitaan dengan menyampaikan bahwa tuduhan penganiayaan terhadap pemilik Hotel Cahaya tidak benar. Jika tidak diindahkan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Keterangan dalam berita ini merupakan penjelasan dan hak jawab dari pihak pemilik serta pengelola Hotel Cahaya atas pemberitaan yang telah beredar sebelumnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *