KENDARI, Sentralsultra.com – Lembaga Navigasi Advokasi Hukum secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) non-jaksa berinisial SLN yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait aktivitas pertambangan batu galian C ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Lembaga Navigasi Advokasi Hukum, Muh. Alhafizh, S.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan investigasi lembaganya yang menemukan adanya dugaan keterlibatan SLN sebagai pemodal dalam aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Alhafizh, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan bahwa SLN menyerahkan dana tunai sebesar Rp300 juta kepada YN selaku pemilik lahan pada tahun 2021 sebagai modal awal operasional tambang. Kemudian pada tahun 2025, yang bersangkutan diduga kembali memberikan dana sebesar Rp430 juta untuk melanjutkan kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Alhafizh kepada media, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas tambang sempat terhenti dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 sebelum kembali beroperasi pada tahun 2025. Lokasi tambang diketahui berada di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan temuan lembaganya, titik kegiatan pertambangan tersebut diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selama beroperasi, aktivitas tambang tersebut juga diduga tidak dilengkapi dokumen IPPKH maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Pengawas Internal (Jamwas) maupun Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat.
“Kami meminta Jamwas dan pihak Kejati Sultra segera memeriksa oknum ASN tersebut. Dugaan keterlibatan aparatur penegak hukum sebagai pemodal dalam aktivitas tambang ilegal merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Alhafizh menambahkan, penambangan di kawasan HPT tanpa IPPKH berpotensi melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila dugaan keterlibatan ASN sebagai pemodal terbukti, maka yang bersangkutan juga berpotensi dikenakan sanksi disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jika benar terbukti terlibat sebagai pemodal, maka sudah sepatutnya yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” katanya.
Ia menduga kasus tersebut mulai mencuat ke publik setelah aktivitas pertambangan itu terendus oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, pihaknya mendesak sejumlah instansi terkait untuk segera mengambil langkah hukum.
“Kami mendesak Jamwas, Inspektorat Kejaksaan Agung RI, dan Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan disiplin terhadap terduga SLN sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021. Selain itu, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ditreskrimsus Polda Sultra juga harus melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut,” ujarnya.
Alhafizh menegaskan bahwa ASN, khususnya yang bertugas di lingkungan kejaksaan, harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan menjaga integritas institusi.
“Penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk menjaga wibawa Korps Adhyaksa, melindungi kawasan hutan, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal,” pungkasnya. (**)













