HUKUMKABUPATEN KONAWE KEPULAUAN

Seorang Warga Konkep Sebut Lahannya Diserobot Oknum TNI AL Tanpa Alas Hak

0
×

Seorang Warga Konkep Sebut Lahannya Diserobot Oknum TNI AL Tanpa Alas Hak

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Papan bertuliskan "Tanah Ini Milik Irwan Zubaidillah" yang terpasang di lokasi lahan sengketa di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan. Keberadaan papan tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan H. M. Nasir, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan berdasarkan dokumen jual beli dan pengalihan hak. Dok: Istimewa/Sentralsultra.com.

KONAWE KEPULAUAN, Sentralsultra.com – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara. Seorang warga Kelurahan Langara, Kecamatan Wawonii Barat, H. M. Nasir, mengaku lahannya di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii Tengah, diduga diklaim dan serobot oleh seorang oknum anggota aktif TNI Angkatan Laut (TNI AL) berinisial IRWN bersama Zubaedillah tanpa alas hak tanah yang jelas.

Perselisihan tersebut bahkan telah dua kali dimediasi oleh pemerintah dan kepolisian. Namun, hingga kini kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Kepada Sentralsultra.com, Minggu malam (21/6/2026), H. M. Nasir mengaku pertama kali mengetahui lahannya diklaim pihak lain setelah mendapat informasi dari Yusuf Pariama, salah satu penjual lahan yang sebelumnya telah mengalihkan hak kepemilikan kepadanya.

Menurut Nasir, Yusuf memberitahukan bahwa lahan tersebut telah dipagari dan ditanami pohon kelapa, pisang, pinang, serta nenas oleh sejumlah orang yang disebut bekerja atas klaim kepemilikan IRWN dan Zubaedillah.

“Saya langsung turun ke lokasi. Ternyata benar, lahan yang sebelumnya sudah saya bersihkan menggunakan alat berat telah dipagari dan ditanami nanas, kelapa, pinang, serta pisang. Bahkan saya melihat papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Irwan dan Zubaedillah”,” ujar Nasir.

Ia mengaku terkejut karena tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya, padahal ia mengklaim memiliki dokumen jual beli dan pengalihan hak atas tanah tersebut.

H. Nasir menegaskan, apabila pihak yang mengklaim lahan tersebut benar-benar memiliki alas hak, seharusnya dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang memiliki legalitas tanah, silakan tunjukkan suratnya, berapa luasnya dan di mana batas-batasnya. Jangan hanya mengklaim dan menyerobot tanpa alas hak yang jelas,” tegasnya.

Nasir juga menyoroti keterlibatan IRWN yang disebut merupakan anggota aktif TNI AL. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk aparat, wajib menghormati mekanisme hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

“Kalau merasa memiliki legalitas alas hak tanah, tempuh jalur hukum melalui pengadilan. Jangan masuk ke lahan orang lalu mengklaim dan menyerobot. Negara ini adalah negara hukum,” katanya.

Dua Kali Dimediasi
H. Nasir menjelaskan, sengketa tersebut telah dua kali difasilitasi melalui proses mediasi.
Mediasi pertama berlangsung di Polsek Wawonii Tengah sekitar Mei 2026 dan dihadiri Kanit Reskrim, Yusuf Pariama selaku penjual lahan, Zubaedillah, Sejumlah saksi dari Yusuf Pariama.

Dalam pertemuan tersebut, kata Nasir, Zubaedillah hadir sendiri dan tidak membawa saksi seorang pun, dan Zubaedillah menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan neneknya. Namun, Zubaedillah tidak memperlihatkan dokumen tertulis yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

“Yang disampaikan Zubaedillah pada saat mediasi di Polsek bahwa tanah itu merupakan warisan neneknya, dan pada saat itu Kanit Reskrim Polsek Wawonii Tengah, pak Usama H. Ishak mempertanyakan siapa nenek yang dimaksud, namun Zubaedillah hanya diam, kemudian Pak Kanit Reskrim kembali bertanya, ada surat – suratnya?, Zubaedillah mengatakan tidak ada. Kanit Reskrim bertanya, berapa luasan tanah mu?, dan berbatasan dengan siapa-siapa tanahmu? Lagi-lagi Zubaedillah menjawab tidak tau,” beber H. Nasir kepada media ini.

Saudara Kandung Zubaedillah Beri Keterangan Berbeda
Saat dikonfirmasi Sentralsultra.com melalui sambungan WhatsApp, Agusalim yang mengaku sebagai saudara kandung Zubaedillah menyatakan tidak mengetahui adanya tanah milik orang tua mereka di lokasi yang disengketakan.

“Adik saya tidak pernah membuka lahan itu. Yang benar-benar membuka lahan tersebut adalah bapak H. Amin Rumpa yang kemudian dijual kepada H. M. Nasir sesuai surat-surat yang ada,” kata Agusalim.

Ia juga mengaku selama ini hanya melihat H. Amin Rumpa dan Yusuf Pariama yang mengelola lahan tersebut.

“Saya ini saudara kandungnya. Setahu saya, orang tua kami tidak memiliki tanah di lokasi itu. Yang saya lihat mengolah lahan tersebut adalah Pak Haji Lamami (H. Amin Rumpa) dan Yusuf Pariama.” terang Agusalim.

Agusalim menegaskan dirinya tidak ingin membenarkan sesuatu yang menurutnya keliru.

“Kalau memang salah, ya tetap salah. Saya tidak mau membenarkan sesuatu yang menurut saya tidak benar,” ujarnya.

H. M. Nasir Klaim Miliki Dokumen Lengkap
Nasir menegaskan dirinya memperoleh lahan tersebut melalui dua transaksi jual beli, yakni dari Yusuf Pariama serta Ny. Besse, istri almarhum H. Amin Rumpa.

Ia menyebut seluruh proses dilakukan secara terbuka, disaksikan sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Morobea, Jafaruddin, yang terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi sebelum penandatanganan dokumen pengalihan hak.

Pembelian dari Ny. Besse juga, kata H. Nasir, disaksikan anak-anak penjual, Kepala Desa Morobea, dan sejumlah saksi lainnya.

Karena mediasi pertama tidak membuahkan hasil, para pihak kembali dipertemukan dalam mediasi kedua di Kantor Kecamatan Wawonii Tengah yang dipimpin langsung pak Camat Hikma, dan turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Wawonii Tengah Usama H. Ishak, beserta para pihak terkait.

Namun, mediasi kedua juga belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim atas lahan yang disengketakan.

Ata kejadian tersebut, H. Nasir mengaku merasa dirugikan karena lahan yang menurutnya telah dibeli secara sah kini di klaim dan di serobot oleh Irwan dan Zubaedillah.

“Saya memiliki surat pembelian dan pengalihan hak atas tanah tersebut. Kalau memang mereka merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui jalur hukum dengan dokumen yang sah,” tegasnya.

Upaya Konfirmasi
Sementara itu, Sentralsultra.com telah berupaya mengonfirmasi IRWN melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada Selasa (23/6/2026) terkait seluruh pernyataan H. M. Nasir, termasuk mengenai dasar klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, IRWN belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas, sedangkan panggilan telepon tidak direspons.

Secara terpisah, Zubaedillah juga dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. Saat dihubungi, ia hanya menanyakan identitas wartawan dan media yang melakukan konfirmasi.

“Dengan siapa, dari media apa?” tanya Zubaedillah.

Setelah wartawan memperkenalkan diri dari Sentralsultra.com, Zubaedillah hanya menjawab singkat, “Nanti di Kendari,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini dipublikasikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *