HUKUMKENDARI

Kuasa Hukum Ahli Waris Ambodale Klaim Berhasil Buktikan Batas Lahan Eks PGSD Wua-Wua Saat Sidang Pemeriksaan Setempat

0
×

Kuasa Hukum Ahli Waris Ambodale Klaim Berhasil Buktikan Batas Lahan Eks PGSD Wua-Wua Saat Sidang Pemeriksaan Setempat

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari bersama para pihak yang berperkara, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, BPN Kota Kendari, dan pemerintah setempat melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan Eks PGSD Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat (12/6/2026). Peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan batas, luas, dan kondisi fisik lahan yang menjadi objek perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Kdi. Foto: Ist/Sentralsultra.com.

KENDARI, Sentralsultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan Eks PGSD Wua-Wua dengan Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Kdi, Jumat (12/6/2026). Agenda tersebut dihadiri majelis hakim, para pihak yang berperkara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta pemerintah setempat.

Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma selaku pelawan dalam perkara tersebut, Hidayatullah, mengatakan pemeriksaan lapangan berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 09.00 hingga 10.00 Wita. Dalam agenda tersebut, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa serta batas-batas lahan yang diperselisihkan.

“Peninjauan lokasi dilakukan langsung oleh majelis hakim dan disaksikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, BPN Kota Kendari, Lurah Kadia, ketua RW, dan ketua RT setempat,” ujar Hidayatullah kepada awak media.

Menurutnya, dalam pemeriksaan lapangan tersebut, pihak ahli waris Ambodale melalui Kikila Adi Kusuma melakukan pembuktian mengenai kepemilikan lahan yang diklaim seluas tiga hektare. Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sultra maupun BPN Kota Kendari disebut tidak melakukan pengukuran ataupun pembuktian terkait klaim hak atas lahan yang disengketakan.

“Yang melakukan pembuktian terkait hak hanya pihak kami. Kami berharap Pemprov dan BPN juga menunjukkan dasar penguasaan maupun batas-batas lahan yang mereka klaim sehingga objek sengketa seluas 2,4 hektare dapat diketahui secara jelas,” katanya.

Hidayatullah menilai salah satu persoalan utama dalam sengketa tersebut adalah belum adanya kejelasan mengenai letak, luas, dan batas-batas objek sengketa yang diklaim para pihak.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, pihaknya telah menunjukkan batas-batas lahan yang diklaim sebagai milik almarhum Ambodale. Lokasi tersebut, kata dia, telah ditinjau langsung oleh majelis hakim.

“Tadi majelis hakim sudah melihat langsung seluruh batas-batas tanah yang kami klaim sebagai milik almarhum Ambodale. Yang belum terjawab adalah klaim lahan 2,4 hektare yang selama ini menjadi objek sengketa,” ujarnya.

Hidayatullah juga menjelaskan bahwa sebagian lahan warisan Ambodale telah beralih kepada sejumlah ahli waris dan telah memiliki sertifikat hak atas tanah masing-masing, sehingga luas lahan awal mengalami pengurangan.

Lebih lanjut, ia berharap hasil pemeriksaan setempat dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

“Saya kira majelis hakim telah melihat secara langsung fakta penguasaan fisik lahan, keberadaan rumah tinggal, kios, serta bangunan yang ditempati ahli waris. Bahkan terdapat rumah peninggalan keluarga Ambodale yang hingga kini masih ditempati dan memiliki dokumen perizinan,” jelasnya.

Menurut Hidayatullah, secara historis tanah tersebut merupakan lahan yang dikelola turun-temurun oleh keluarga Ambodale. Ia menyebut sebagian lahan pernah digunakan untuk kepentingan pendidikan atau lokasi PGSD pada masa lalu.

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPN Kota Kendari dapat mempertimbangkan fakta sejarah, penguasaan fisik, serta keterangan masyarakat sekitar yang menurutnya mengetahui asal-usul kepemilikan lahan tersebut.

“Kami berharap seluruh fakta yang terungkap dalam pemeriksaan setempat dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan yang adil bagi para pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun BPN Kota Kendari terkait pernyataan kuasa hukum ahli waris tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *