HUKUMKENDARI

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pertanahan di Kendari Terungkap, Inspektorat : Pendalaman APIP Sudah di Tangan Jaksa

0
×

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pertanahan di Kendari Terungkap, Inspektorat : Pendalaman APIP Sudah di Tangan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Rangkuman Redaksi Sentralsultra.com. Dok: Istimewa

KENDARI, Sentralsultra.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang diduga cacat hukum di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari memasuki babak baru. Inspektorat Kota Kendari memastikan telah merampungkan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) dan menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk ditindaklanjuti.

Kasus yang menyeret sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari itu mencuat setelah adanya pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Kejari Kendari guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan audit dan pemeriksaan internal sebagai tindak lanjut atas permintaan kejaksaan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pembatalan sepihak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan.

Ketgam: Bentuk Fisik dan Isi Surat Pernyataan yang berisikan Pembatalan alas Hak Tanah Hasan, yang ternyata Tanah tersebut disebutkan Tanah milik Satia sesuai tandatangan oleh Kepala Desa Lepo-lepo pada tahun 1972. Surat Pernyataan yang berisikan Pembatalan tersebut dibuat oleh staf Kelurahan Tondonggeu Yunus, S. Sos, pada tanggal 27 April 2013, Dan diterima, pada tanggal 30 April 2015, selanjutnya ditandatangani, di nomor, Diregistrasi, serta di stempel Kelurahan Abeli Dalam Eko Rahardjo. Hal serupa dilakukan Camat Puuwatu Saharuddin yakni, menerima, menandatangani, memberikan nomor, meregistrasi, serta memberikan stempel ter tanggal 30 April 2015. Dok: Sentralsultra.com.

“Dasar pemeriksaan kami adalah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Kendari dengan Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 000.4.7.1/27/XII/2025 serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor B-1345/Fd/P.3.10/02/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal koordinasi terkait pengaduan dari masyarakat,” ujar Sri Yusnita saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh hasil pendalaman yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Adapun hasilnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari melalui Kasi Pidsus,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Kendari.

“Ada hasil pemeriksaan dan pendalaman dari Inspektorat,” kata Marwan Arifin saat dikonfirmasi awak media.

Meski demikian, Kejari Kendari belum mengungkap secara rinci substansi maupun rekomendasi yang tertuang dalam hasil audit tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga proses penyelidikan dan pendalaman perkara yang masih berlangsung.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 3,2 hektare yang berada di RT 003 RW 001, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2013 Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam menerbitkan SPPFBT atas nama Hasan yang diketahui dan disaksikan oleh Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat.

Namun pada tahun 2015 muncul Surat Pernyataan Pembatalan Alas Hak Tanah yang disebut-sebut membatalkan hak Hasan secara sepihak dan mengalihkan status penguasaan lahan kepada seorang warga berinisial S.

Ironisnya, S dikabarkan tidak pernah mengakui memiliki lahan di wilayah Abeli Dalam. Ia disebut hanya memiliki tanah di kawasan Lepo-Lepo yang berasal dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 1972 milik orang tuanya.

Surat pembatalan yang diduga cacat prosedur tersebut diduga disusun oleh seorang oknum ASN Pemkot Kendari berinisial Y yang kini telah meninggal dunia. Dokumen itu kemudian ditandatangani dan distempel oleh ER yang saat itu menjabat sebagai Lurah Abeli Dalam tanpa adanya klarifikasi kepada Hasan sebagai pihak yang terdampak.

Dokumen tersebut selanjutnya teregistrasi di tingkat kecamatan dan mendapat pengesahan administratif dari Camat Puuwatu saat itu yang berinisial S.

Dugaan rekayasa administrasi pertanahan tersebut baru diketahui korban pada Januari 2022 setelah salinan surat pembatalan diperlihatkan oleh seorang warga berinisial D di Kantor Kelurahan Abeli Dalam.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah meneruskan laporan tersebut kepada Kejari Kendari melalui surat resmi Nomor B-3318/P.3.5/Fo.2/09/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan keterangan yang berimbang dan komprehensif terkait perkara tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *