JAKARTA, Sentralsultra.com – Kekecewaan masyarakat lingkar tambang dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara terhadap PT Bumi Konawe Abadi (BKA) semakin menguat. Hingga kini, sejumlah komitmen perusahaan terkait Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) disebut belum terealisasi secara maksimal, meski telah beberapa kali dibahas dalam forum resmi yang melibatkan berbagai pihak.
Berbagai pertemuan koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan manajemen perusahaan sebelumnya telah digelar guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di wilayah lingkar tambang. Dalam forum tersebut, masyarakat berharap perusahaan segera merealisasikan kewajiban sosialnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak aktivitas pertambangan.
Namun, hingga saat ini masyarakat menilai sejumlah kesepakatan yang telah dibahas bersama belum sepenuhnya diwujudkan. Kondisi itu memicu kekecewaan warga lingkar tambang yang menganggap hak-hak mereka belum terpenuhi, terutama dalam aspek pemberdayaan ekonomi, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi perusahaan.
Desakan agar PT BKA segera merealisasikan program CSR dan PPM juga terus menguat dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI).
Presidium FAMHI, Midul Makati, SH., MH, menegaskan bahwa setiap komitmen yang telah disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah dan masyarakat harus dijalankan secara konsisten sebagai bentuk tanggung jawab sosial serta implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menurutnya, kehadiran perusahaan tambang di suatu daerah tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah harus direalisasikan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Midul dalam keterangannya.
FAMHI menilai investasi yang masuk ke daerah harus mampu memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Karena itu, PT BKA diminta menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan seluruh komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam pernyataannya, FAMHI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT BKA dan pihak terkait, yakni:
1. Segera merealisasikan seluruh kewajiban PPM yang telah menjadi kesepakatan bersama.
2. Melaksanakan program CSR secara transparan, terukur, dan berkelanjutan.
3. Meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD Konawe Utara terus mengawal pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan.
4. Melibatkan masyarakat lingkar tambang secara aktif dalam seluruh proses realisasi PPM dan CSR.
5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasional PT BKA.
6. Menyampaikan secara terbuka progres pelaksanaan program PPM dan CSR kepada masyarakat dan pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
FAMHI berharap persoalan yang berkembang dapat segera diselesaikan melalui langkah-langkah konkret dan dialog yang konstruktif. Organisasi tersebut menilai hubungan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat harus dibangun atas dasar keterbukaan, tanggung jawab, dan komitmen bersama demi terciptanya manfaat yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
“Investasi harus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Komitmen yang telah disampaikan kepada publik harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar janji. PT BKA harus menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan daerah tempat perusahaan beroperasi,” tegas Midul. (**)












