HUKUMKENDARI

Polsek Poasia Ungkap Kasus Curanmor di Rahandouna, Pelaku Ditangkap Lewat Undercover Buy

0
×

Polsek Poasia Ungkap Kasus Curanmor di Rahandouna, Pelaku Ditangkap Lewat Undercover Buy

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Sentealsultra.com

Kendari, Sentralsultra.com – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Poasia berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Seorang terduga pelaku berinisial AS (18), warga Kelurahan Anggoeya, diamankan pada Senin malam, 23 Maret 2026.

Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar, Strk., SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban, Syafiuddin (39), warga Kelurahan Rahandouna.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah. Namun, ketika anak korban sedang menyapu, ia mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat dan segera melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026, Tim Opsnal Polsek Poasia langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga milik korban ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyamaran dengan metode undercover buy di wilayah Kelurahan Puunggolaka, Kecamatan Puuwatu,” ujar AKP Ismunandar.

Saat pertemuan dengan terduga pelaku berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan AS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diduga hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Ia sempat berada di depan rumah korban dan melihat pintu dalam kondisi tidak terkunci. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor tanpa seizin pemilik.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Poasia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya dengan memastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman guna mencegah aksi serupa terulang kembali. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *