Kendari, Sentralsultra.com – Jajaran Polsek Baruga berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FNR, yang diduga terlibat kasus penipuan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) unit telepon genggam atau Hand Phone (HP). Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Hombes, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, S.H., M.H,
menyampaikan, sebelumnya keberadaan FNR cukup sulit dilacak lantaran pelaku kerap berpindah-pindah tempat dan tidak menetap. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menjemput FNR di kediamannya.
“Modus yang digunakan pelaku FNR ini adalah berpura-pura menjadi reseller, kemudian mengambil puluhan unit handphone dari toko dengan dalih akan dijual kembali, namun hasil penjualannya tidak pernah disetorkan kepada pemilik toko. Akibat ulahnya, pihak toko mengalami kerugian besar hingga puluhan unit handphone raib tanpa pembayaran,” ungkap AKP Marjuni
“Saat ini, FNR telah diamankan di Mapolsek Baruga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan ini,” tambahnya. (**)