HUKUMKRIMINAL

Skandal Nikel Kabaena: Fahmi Tuding Tambang Ilegal TMS Dikuasai Keluarga Gubernur, Rugikan Negara Rp9 Triliun

0
×

Skandal Nikel Kabaena: Fahmi Tuding Tambang Ilegal TMS Dikuasai Keluarga Gubernur, Rugikan Negara Rp9 Triliun

Sebarkan artikel ini

Kabaena, Sentralsultra.com – Di balik aroma asin laut dan dentuman alat berat tambang nikel di Pulau Kabaena, tercium aroma busuk dugaan mega-korupsi. Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) menuding, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan raksasa yang beroperasi di pulau kecil itu berada di bawah kendali keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Bukti yang diungkap FAMHI mengarah pada daftar pemegang saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, pemilik 99 persen saham TMS.

Perusahaan induk ini disebut dimiliki AN, anak sang gubernur. Sisa 1 persen saham TMS tercatat atas nama ANH, istri gubernur, yang di kalangan pengusaha lokal dijuluki “Ratu Nikel Sultra.”

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023 memperkuat tuduhan itu. Dalam amar putusannya, TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadi dinyatakan melakukan penambangan ilegal sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahkan mengungkap, sedikitnya 14 juta metrik ton ore nikel telah diangkut keluar dari perut bumi Kabaena, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 9 triliun. FAMHI menduga, keuntungan dari tambang ilegal ini mengalir deras untuk membiayai pencalonan Andi Sumangerukka di Pilgub Sultra 2024.

“Kerusakan ini bukan sekadar angka. Hutan lindung hancur, ekosistem laut terancam, dan masyarakat Kabaena kehilangan sumber penghidupan,” tegas Ketua Umum FAMHI, Midul Makati, SH., MH., Jumat (15/8/2025).

Pulau Kabaena sejatinya dilindungi UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas ekstraktif di pulau kecil, diperkuat oleh Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Namun di lapangan, lubang tambang menganga, jalur truk membelah lanskap, dan debu nikel menggantung di udara.

Di luar isu lingkungan, FAMHI juga menyoroti lonjakan harta kekayaan sang gubernur. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat maju Pilgub 2024, Andi Sumangerukka tercatat memiliki kekayaan Rp 623 miliar angka yang dinilai janggal untuk seorang purnawirawan TNI.

“KPK dan PPATK harus membongkar asal-usul kekayaan ini. Hari ini kami resmi melaporkan kasus ini ke KPK RI,” ujar Midul Makati.

FAMHI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memanggil serta memeriksa Andi Sumangerukka, istrinya, anaknya, dan seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kerugian negara fantastis, kerusakan lingkungan tak tergantikan. Ini harus diusut sampai tuntas,” pungkas Midul. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *