Kendari, Sentralsultra.com – PT Tiran Indonesia melalui Humasnya, H. Lapili, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran izin pemanfaatan kawasan hutan yang menyeret nama perusahaan telah ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bersama tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
Menurut Lapili, pada 5 September 2023 lalu, tim gabungan tersebut melakukan peninjauan langsung di lokasi operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Hasil pengambilan titik koordinat secara menyeluruh menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran, karena seluruh kegiatan telah sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki perusahaan.
“Surat hasil kunjungan tersebut sudah juga diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Lapili.
Ia juga menegaskan bahwa PT Tiran Indonesia tidak lagi memiliki aktivitas di Kabupaten Bombana. “Aktivitas kami di Bombana sudah lama berhenti, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya pun sudah dicabut,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, PT Tiran Indonesia di Konawe Utara masuk dalam daftar 890 perusahaan yang wajib membayar denda administratif. SK tersebut memuat data dan informasi kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan tahap XI.
Dalam SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi, PT Tiran tercatat di nomor urut 25 dengan luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 126,54 hektare di dalam wilayah IUP-nya.
Sesuai Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.
Ketentuan ini berlaku untuk kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha yang dilakukan sebelum 2 November 2020, dengan pengecualian bagi warga sekitar hutan yang telah menggarap lahan maksimal lima hektare selama minimal lima tahun berturut-turut.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai Menteri Pertahanan, dengan Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, serta pelaksana lapangan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, PT Tiran Indonesia juga tercatat memperoleh kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM sebesar 10 juta metrik ton (MT).