Kendari, Sentralsultra.com – Dalam rangka mendukung program pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli), Satgas Samapta Preventif dan Satgas Binmas Preemtif Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan monitoring dan penertiban di kawasan Pasar Anduonohu, Kota Kendari, Rabu (6/8/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 Wita.
Dalam kegiatan ini, personel Satgas memeriksa juru parkir yang diduga memungut biaya dengan dalih uang keamanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa juru parkir tersebut telah bekerja sama dengan pihak pengelola pasar dan memiliki surat izin resmi dari pemerintah daerah untuk mengoordinir parkiran.
Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan agar juru parkir mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti menggunakan atribut resmi (rompi parkir), tidak melakukan pungli, tidak memaksakan tarif parkir kepada pengunjung, serta menghindari tindakan intimidatif. Personel juga mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan pasar.
Sebagai langkah preventif, juru parkir yang bersangkutan didata dan diberikan pembinaan langsung di lokasi. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik, sekaligus memberantas praktik pungli yang merugikan warga. (**)