HUKUM

RDP Belum Tuntas, Sengketa Fasum Ruko Disinapati Lend Terancam Berlanjut ke Meja Hijau

0
×

RDP Belum Tuntas, Sengketa Fasum Ruko Disinapati Lend Terancam Berlanjut ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Polemik pengelolaan lahan di kawasan Ruko Disinapati Lend, Kota Kendari, mulai memasuki fase yang lebih serius. Persoalan yang awalnya hanya menjadi keluhan internal pemilik ruko kini berkembang menjadi sengketa kepentingan antara hak kepemilikan lahan, pengelolaan kawasan, hingga status fasilitas umum (fasum).

Pihak pengembang melalui kuasa hukumnya, Lusman Bua SH MH, menegaskan kesiapan menyerahkan fasum kepada pemerintah daerah. Namun, proses tersebut disebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa putusan hukum yang memiliki kekuatan tetap.

Menurut Lusman, jalur pengadilan menjadi langkah paling rasional agar seluruh fakta hukum, dokumen kepemilikan, hingga sejarah pengelolaan kawasan dapat diuji secara objektif.

“Semua harus dibuka secara terang di pengadilan. Tidak bisa langsung ada pembekuan atau pengambilalihan tanpa mekanisme hukum yang jelas. Ini menyangkut hak keperdataan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Di balik polemik itu, tersimpan persoalan yang lebih dalam: tarik-menarik kepentingan antara konsep pengelolaan kawasan oleh developer dengan keinginan sebagian pemilik ruko untuk menguasai area depan bangunan secara mandiri.

Pemilik lahan, Lerius Fernandi, menegaskan bahwa area di depan ruko merupakan lahan pribadi yang secara hukum terpisah dari bangunan utama ruko. Status tersebut, kata dia, sudah tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) maupun brosur awal pemasaran.

“Saya tidak menjual lahan itu. Saya mengelola kawasan. Tapi belakangan muncul permintaan agar area depan itu dikuasai sendiri oleh pemilik ruko. Di situlah masalah mulai muncul,” katanya.

Menurut Lerius, selama bertahun-tahun pihaknya tetap menanggung biaya pengelolaan kawasan, mulai dari perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga keamanan lingkungan. Karena itu, jika ada pelepasan hak lahan, maka harus melalui mekanisme kompensasi yang sesuai aturan hukum.

Ia bahkan menyinggung prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UPA). Namun menurutnya, fungsi sosial tidak berarti hak kepemilikan otomatis hilang tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu.

“Tanah memang punya fungsi sosial. Tapi bukan berarti bisa diambil begitu saja tanpa penyelesaian hak dan kompensasi,” tegasnya.

Dinamika ini memperlihatkan benturan klasik dalam dunia properti: antara hak individual pemilik unit dengan sistem pengelolaan kawasan terpadu yang selama ini dikendalikan pengembang.

Di banyak kawasan komersial, area depan ruko memang lazim tetap berada dalam kendali developer demi menjaga tata ruang, estetika, keamanan, hingga akses bersama. Ketika kontrol kawasan mulai diperebutkan, konflik horizontal antar pemilik dan pengelola biasanya sulit dihindari.

Data yang dihimpun menyebutkan, dari total 73 unit ruko di kawasan tersebut, mayoritas pemilik tidak mempersoalkan pengelolaan lahan. Bahkan sekitar 11 pemilik disebut telah menyelesaikan kompensasi secara mandiri.

“Yang berpolemik hanya beberapa unit saja, terutama di bagian depan,” ungkap Lerius.

Pengembang juga mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan tidak sekadar soal lahan kosong, melainkan berkaitan langsung dengan keteraturan lingkungan bisnis.

Jika area depan dikuasai masing-masing tanpa sistem yang jelas, dikhawatirkan muncul persoalan baru mulai dari parkir liar, perubahan fungsi lahan, gangguan akses, hingga potensi konflik antarpemilik.

Kini, arah penyelesaian sengketa tersebut tampaknya mulai mengarah ke meja hijau. Jika mediasi dan kesepakatan kompensasi tidak menemukan titik temu, pengadilan akan menjadi arena penentuan siapa yang paling kuat secara legal maupun administratif.

Di tengah polemik yang terus memanas, publik kini menanti apakah persoalan Disinapati Lend akan berakhir lewat kompromi, atau justru berubah menjadi preseden baru sengketa pengelolaan kawasan komersial di Kota Kendari*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *