KENDARI, Sentralsultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) bersama DPRD Sultra menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sultra yang digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Sultra, Senin (28/9/2026) malam.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka. Dalam kesempatan itu, Gubernur menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu mendukung pencapaian prioritas pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sultra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran perangkat daerah yang telah bekerja sama dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 hingga mencapai kesepakatan bersama. Menurutnya, persetujuan terhadap perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan postur anggaran, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan target pembangunan daerah dapat dicapai.
“Kesepakatan bersama atas rancangan perubahan APBD hendaknya dimaknai bukan semata sebagai persetujuan terhadap perubahan anggaran, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendorong tercapainya target prioritas pembangunan daerah,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menegaskan, arah kebijakan dalam Perubahan APBD 2026 harus tetap selaras dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2025–2029, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan nasional di Sulawesi Tenggara.
Gubernur berharap kesepakatan tersebut semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, dokumen Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemprov Sultra berharap proses evaluasi tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat segera berjalan secara efektif.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan anggaran yang telah dialokasikan dalam Perubahan APBD 2026 dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Setiap program dan kegiatan, kata dia, harus dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran serta berorientasi pada pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata,” tegasnya.
Selain pelaksanaan Perubahan APBD 2026, Gubernur meminta TAPD dan seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Ia menekankan bahwa kualitas APBD sangat ditentukan oleh proses perencanaan dan pengelolaan yang baik, transparan, akuntabel, efektif, serta efisien. Dengan demikian, anggaran daerah diharapkan dapat memberikan dampak dan manfaat yang dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.
Menutup sambutannya, Andi Sumangerukka kembali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sultra atas berbagai saran, koreksi, dan pendapat akhir fraksi-fraksi selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan program pembangunan Pemprov Sultra pada tahun-tahun mendatang. (**)












