BERITABISNIS

Kawal Kepmen ESDM 365/2026, KNPI Sultra Dorong Pengusaha Lokal Dapat Ruang di Jasa Pertambangan

0
×

Kawal Kepmen ESDM 365/2026, KNPI Sultra Dorong Pengusaha Lokal Dapat Ruang di Jasa Pertambangan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kepmen yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut mengatur pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Salah satu ketentuannya mengatur agar pemegang IUP maupun IUPK yang menggunakan jasa pertambangan mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan.

Ketua Bidang ESDM DPD KNPI Sultra, Andri Ovianto, mengatakan ketentuan tersebut perlu dikawal agar implementasinya tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat terlihat dalam praktik penggunaan jasa pertambangan di daerah.

Menurut Andri, pengawasan diperlukan untuk memastikan ketentuan mengenai penggunaan perusahaan afiliasi maupun anak perusahaan dilaksanakan sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM 365/2026.

“Kepmen ESDM 365/2026 harus menjadi titik balik. Jangan sampai aturan sudah dibuat untuk membuka ruang bagi pengusaha lokal, tetapi di lapangan justru ditemukan berbagai cara untuk mempertahankan dominasi perusahaan afiliasi,” tegas Andri dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Kepmen tersebut memang mensyaratkan persetujuan Menteri ESDM apabila pemegang IUP atau IUPK hendak melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan. Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa penggunaan afiliasi tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, antara lain terkait penugasan pemerintah, proyek strategis nasional, hilirisasi, dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Andri mengatakan, keberadaan ketentuan prioritas terhadap penyedia jasa pertambangan di wilayah sekitar tambang perlu diterjemahkan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan secara transparan.

“Jangan sampai pengusaha lokal hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Kalau memang ada kewajiban mengutamakan IUJP lokal kabupaten/kota, maka harus dibuktikan melalui kontrak, pekerjaan, dan nilai ekonomi yang benar-benar masuk kepada pelaku usaha daerah,” ujarnya.

KNPI Sultra meminta Dinas ESDM Sultra bersama Inspektur Tambang memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Kepmen ESDM 365/2026 di wilayah pertambangan Sultra.

Andri menyebut pengawasan dapat mencakup pemeriksaan kontrak jasa pertambangan, struktur kepemilikan perusahaan, hubungan afiliasi, mekanisme pemilihan kontraktor, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

“Kami meminta jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Pengawasan harus turun ke lapangan. Periksa siapa yang mendapatkan pekerjaan, siapa pemilik perusahaan, bagaimana hubungan afiliasinya, dan apakah proses pengadaannya benar-benar memberikan kesempatan kepada perusahaan lokal,” katanya.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sultra melalui Gubernur dan Dinas ESDM melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi kebijakan pemerintah pusat dapat berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Andri, keterlibatan pelaku usaha daerah perlu dilihat berdasarkan kapasitas, kompetensi, profesionalitas, serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.

“Pengusaha lokal bukan berarti tidak mampu. Banyak perusahaan daerah yang memiliki tenaga profesional, peralatan, pengalaman, dan kemampuan untuk bersaing. Yang dibutuhkan adalah kesempatan yang adil dan proses yang transparan,” lanjutnya.

KNPI Sultra menyatakan akan ikut mengawal pelaksanaan Kepmen ESDM 365/2026 dan mendorong keterbukaan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerapannya. Namun, Andri menegaskan setiap dugaan pelanggaran perlu didasarkan pada data, dokumen, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

“Kami tidak ingin aturan ini hanya bagus di atas kertas. Kami ingin melihat implementasinya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sendiri tercatat dalam JDIH Kementerian ESDM dengan judul Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan demikian, implementasi regulasi tersebut di daerah menjadi perhatian, khususnya terkait mekanisme penggunaan jasa pertambangan, persyaratan penggunaan perusahaan afiliasi, serta kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah sekitar kegiatan pertambangan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *