Pemkot Kendari Diduga Salah Sasaran Atas Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru

oleh

Kendari, Sentralsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga salah sasaran (tidak teliti) dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan atas Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 yang menghubungkan jalan poros P2ID Budi Utomo Kelurahan Wuawua sampai dengan perempatan Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pemkot Kendari diduga keras salah sasaran dalam melakukan penyelesaian pembayaran atas ganti rugi Tanah/Lahan Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu pada tahun 2014 lalu,” ujar warga Abeli Dalam Edi Sartono, Minggu 19 Mei 2024.

Edi menjelaskan, yang mana telah diketahui bersama bahwa dokumen atau surat tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota saat itu beralamat di Desa atau Kelurahan Lepo-lepo sedangkan Pembuatan Jalan Baru/Jalan 40 tersebut berada atau terdapat di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

“Ada apa ini dengan Pemkot Kendari?. Jelas-jelas terbitan dokumen/surat tanah tersebut berada diluar Kelurahan Abeli Dalam (Desa/Kelurahan Lepo-lepo) namun tetap juga dilakukan pembayaran. Kami menduga ada konspirasi antara warga pemilik dokumen atau surat tanah tersebut dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Kendari sehingga mulus dilakukan pembayaran,” kesal Edi

“Ini harus diusut tuntas tidak boleh didiamkan dan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Edi Fiat nama sapaan Edi Sartono menambahkan.

Edi Fiat berjanji akan menyambangi pihak-pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna pengaduan dan pelaporan secara tertulis.

“Saat ini saya lagi mengumpulkan dulu bukti surat dan petunjuk lainnya yang kemudian saya antarkan kepada pihak berwenang. Insha Allah dalam waktu dekat ini saya akan segera menyambangi pihak Kepolisian dan Kejaksaan karena ada dugaan pembayaran tak wajar atas Pembebasan Lahan yang terkena pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 tersebut,” tutup Edi Fiat.

Diketahui Proyek Pembuatan Jalan poros P2ID – Abeli Dalam tersebut sekitar 5 (lima), 6 (enam) kilometer dengan menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran (TA) 2014 dengan jumlah Rp.6 Miliar.

Terlibat langsung dalam Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 tersebut adalah, Walikota Kendari Ir. H. Asrun, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari Muhammad Ali Aksa, Asisten 1 Arifin Baidi, dan Kadis Perhubungan Kendari, Sjarif Sajang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.