HUKUM

Pelaksanaan Konstatering di Kendari Disorot, Ahli Waris Termohon Sebut Penunjukan Tapal Batas Berubah-Ubah

0
×

Pelaksanaan Konstatering di Kendari Disorot, Ahli Waris Termohon Sebut Penunjukan Tapal Batas Berubah-Ubah

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi dalam perkara antara pemohon ahli waris H. Lahangkong melawan Kikila Adi Kusuma, dan Amrin Johan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (2/6/2026), menuai sorotan dari pihak keluarga termohon.

Agenda yang dilaksanakan sekitar pukul 10:00 Wita tersebut dipimpin oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Kegiatan juga mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Hadir dalam pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi itu antara lain perwakilan PN Kendari, BPN Kota Kendari, keluarga pemohon dari ahli waris H. Lahangkong, keluarga termohon, aparat keamanan, massa dari Aliansi Rakyat Penegak Keadilan (ARPK), Lurah Kadia, Ketua RW 007 Anton, Ketua RT 004 Ali Arab dan warga sekitar yang menyaksikan kegiatan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, termohon Kikila Adi Kusuma tidak terlihat hadir selama proses konstatering berlangsung. Sementara pihak pemohon tampak menunjukkan sejumlah titik yang diklaim sebagai batas objek sengketa kepada petugas PN Kendari dan BPN Kota Kendari.

Namun, pelaksanaan tersebut mendapat kritik dari salah seorang keluarga ahli waris Kikila Adi Kusuma, Susiyanti Ambodale. Ia menilai proses penunjukan batas tanah yang dilakukan pihak pemohon tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan kebingungan terhadap objek yang menjadi sengketa.

Menurut Susiyanti Ambodale, beberapa titik yang ditunjukkan oleh pihak ahli waris H. Lahangkong mengalami perubahan saat proses pengukuran berlangsung.

“Penunjukan titik yang diukur berubah-ubah yang dilakukan bagian dari ahli waris yang ditunjukkan oleh Ullah, anak dari H. Lahangkong. Mereka mengukur semaunya saja,” ujar Susiyanti di lokasi.

Ia mengaku heran karena dalam proses, yang menurutnya seharusnya merujuk pada dokumen resmi pertanahan, justru terjadi beberapa kali perubahan titik batas yang ditunjukkan kepada petugas.

“Di titik terakhir pengukuran tadi, pihak keluarga ahli waris beberapa kali menunjukkan tapal batas dan berubah-ubah. Ini aneh sehingga pengukuran tadi saya nilai kabur. Seharusnya merujuk pada objek yang sedang berperkara, dalam hal ini buku tanah atau warkah tanah, jangan main tunjuk-tunjuk sembarangan begitu saja,” tegasnya.

Selain itu, Susiyanti juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial IS yang menurutnya turut menunjuk titik batas tanah saat proses berlangsung.

“Saya juga sangat menyayangkan pelaksanaan kegiatan konstatering dan sita eksekusi tadi. Ada oknum kepolisian berinisial IS yang saya lihat terlibat menunjuk titik tapal batas,” katanya.

Tak hanya itu, Susiyanti turut mempertanyakan kesiapan BPN Kota Kendari dalam pelaksanaan konstatering tersebut. Ia mengaku tidak melihat adanya buku tanah maupun surat ukur yang dibawa untuk mencocokkan objek sengketa dengan data administrasi pertanahan.

“BPN saya melihat tadi hanya mengekor kepada pemohon eksekusi. Seharusnya BPN Kota Kendari bertindak mandiri dengan membawa buku tanah dan surat ukur untuk melakukan pencocokan lokasi objek sengketa pada saat pelaksanaan konstatering,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Kendari maupun BPN Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan keberatan yang disampaikan keluarga termohon. (**)

Konstatering Kendari, Sita Eksekusi Tanah, PN Kendari, BPN Kota Kendari, H Lahangkong, Kikila Adi Kusuma, Sengketa Tanah Kadia, Susiyanti Ambodale, ARPK Kendari, Berita Kendari

Pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi sengketa tanah di Kelurahan Kadia, Kendari, menuai sorotan. Keluarga termohon mempertanyakan penunjukan batas tanah dan peran BPN dalam proses pengukuran objek sengketa. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *