KENDARI, Sentralsultra.com – Seorang oknum anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial PRCY, yang diketahui bertugas di Polresta Kendari, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri atas dugaan keterlibatannya dalam sengketa Kepemilikan Tanah di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut diajukan oleh pihak Pelapor yang menilai PRCY diduga menjalankan peran sebagai perwakilan Ir. A, yang disebut memiliki kepentingan langsung atas objek tanah yang masih disengketakan kala itu.
Menurut Pelapor yang enggan dipublikasikan namanya mengatakan bahwa, sengketa tersebut mempertemukan Hasan bersama keluarga almarhum Maruasa dengan Ir. A terkait kepemilikan lahan yang berada di Jalan Budi Utomo Baru, RT 03/RW 01, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sebagaimana dalam surat undangan agenda mendiasi.

Pelapor menjelaskan, pada Rabu, 5 Januari 2022, Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam menggelar rapat mediasi sengketa tanah berdasarkan Surat Undangan Nomor 005/01/2022 tertanggal 4 Januari 2022.
Mediasi dipimpin Lurah Abeli Dalam, Armin, disaksikan Kasi Pemerintahan Yanto, serta dihadiri tokoh masyarakat setempat serta para pihak.
Dalam forum tersebut, kata pelapor, Anggota Polresta Kendari, Polda Sultra ini inisial PRCY ini hadir sebagai perwakilan Ir. A sebagaimana tercantum dalam undangan mediasi. Sementara pada saat yang sama, yang bersangkutan juga diketahui sebagai anggota Polri aktif.
Selain kehadiran dalam mediasi, pelapor juga mengklaim bahwa sebelum rapat mediasi berlangsung, PRCY diduga telah melarang salah seorang anggota keluarga yang berperkara yang berinisial ASWN untuk berkebun di lahan yang masih menjadi objek sengketa tersebut.

ASWN mengaku didatangi PRCY bersama seseorang bernama DNGG saat sedang membersihkan kebun.
“Memang saya dilarang berkebun oleh Pak PRCY. Saat itu beliau bersama DNGG datang menemui saya dan menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah milik Pak Asrun sehingga saya tidak boleh berkebun di sana,” ujar ASWN sebagaimana disampaikan pelapor kepada media ini.
Pelapor juga menyebut, pada hari yang sama saat mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Abeli Dalam, kembali terjadi adu argumentasi antara dirinya dengan PRCY terkait status kepemilikan lahan.
Dalam forum mediasi tersebut, menurut pelapor, untuk pertama kalinya diperlihatkan fotokopi Surat Pernyataan Pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan dan Maruasa oleh masyarakat sipil atas nama Dangga.
Pelapor menilai dokumen tersebut patut dipertanyakan karena disebut dibuat oleh seorang ASN Pemkot Kendari bernama Yunus pada 27 April 2015, ditandatangani, distempel, serta diregistrasi oleh Lurah Abeli Dalam dan Camat Puuwatu pada 30 April 2015, namun baru muncul sekitar tujuh tahun kemudian setelah pembuat surat tersebut meninggal dunia.
Menurut pelapor, PRCY berada di dalam forum mediasi ketika dokumen tersebut diperlihatkan kepada para peserta dan tetap menjalankan perannya sebagai pihak yang mewakili Ir. A.
Beberapa hari setelah mediasi, lanjut pelapor, akun Facebook yang diduga milik PRCY dengan nama “Pra Coyo” mengunggah foto-foto kegiatan peninjauan lahan disertai narasi, “Jam 13.15 Wita… sa kira mau dingin, padahal malah tambah puanas, sampe jaket berubah warna merah, tetap semangat selalu siap membantu untuk pak bosku, semoga berkah.”
Ketgam: Tangkapan layar atau screenshot dokumentasi unggahan akun media sosial yang diduga milik PRCY dengan akun “Pra Coyo”, yang merupakan seorang oknum anggota Polri (Jaket Merah). Unggahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang turut menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam sengketa lahan di Kelurahan Abeli Dalam, Kecematan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dok: Sentralsultra.com.
Unggahan bertanggal 11 Februari 2022 tersebut menampilkan sejumlah orang yang diketahui diantaranya penyidik Polda Sultra berteman, berada di lokasi yang diduga merupakan area objek sengketa tanah.
Pelapor menegaskan seluruh bukti yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri maupun Propam Polda Sulawesi Tenggara.
“Bukti yang kami serahkan antara lain surat undangan mediasi yang mencantumkan nama PRCY sebagai perwakilan Ir. A, dokumentasi kehadiran PRCY dalam mediasi Tanah, dokumentasi lainnya, tangkapan layar unggahan akun Facebook yang diduga milik PRCY, serta keterangan para saksi,”jelas Pelapor.
“Intinya seluruh yang dimintai klarifikasi dan diperiksa oleh penyidik Paminal Propam kami sudah berikan. Tidak ada yang terlewatkan semuanya klear,” ujar Pelapor menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PRCY, Polres Kendari, untuk mendapatkan tanggapan klarifikasi atas laporan tersebut dan redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (**)













