HUKUMKENDARI

Hari Bhayangkara ke-80, Warga Kendari Minta Polri Tegas Tindak Anggota yang Terlibat Sengketa Tanah

0
×

Hari Bhayangkara ke-80, Warga Kendari Minta Polri Tegas Tindak Anggota yang Terlibat Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Peringatan Hari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau hari Bhayangkara ke-80 Tahun menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin profesional, presisi, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Salah seorang warga Kota Kendari yang juga diketahui sebagai Pelapor dalam keterlibatan atau keberpihakan dalam kasus keperdataan berupa sengketa tanah, berharap tidak ada lagi anggota Polri aktif yang merangkap peran atau terlibat dalam perkara keperdataan, khususnya sengketa kepemilikan tanah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurutnya, apabila ditemukan anggota Polri yang bertindak mewakili salah satu pihak dalam sengketa tanah atau diduga terlibat dalam perkara keperdataan, pimpinan Polri diharapkan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi.

Ketgam: Dokumen undangan mediasi yang diterbitkan Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, tertanggal 4 Januari 2022, terkait penyelesaian sengketa tanah di Jalan Budi Utomo Baru, RT 03/RW 01, antara Pracoyo yang merupakan anggota Polri yang mewakili Ir. A dan keluarga almarhum Maruasa. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 5 Januari 2022 di Aula Kantor Kelurahan Abeli Dalam sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Dok: Sentralsultra.com.

“Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus keperdataan berupa tanah, ini harus ditindak tegas agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi anggota yang lain. Ketika anggota Polri ikut terlibat dalam persoalan keperdataan, tentu harus ada konsekuensi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polri merupakan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan menjadi pelindung kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, kehadiran anggota Polri sebagai perwakilan salah satu pihak dalam mediasi sengketa tanah dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap netralitas institusi kepolisian.

Ketgam: Suasana rapat mediasi sengketa tanah yang bertempat di Kelurahan Abeli Dalam, pada tanggal 5 Januari 2022. Rapat tersebut di pimpin langsung Lurah Abeli Dalam Armin, yang disaksikan Kasi Pemerintahan Yanto dan para pihak, serta tamu lainnya. Terlihat seorang pria berbaju Merah Maroon yang disebut sebagai anggota Polresta Kendari aktif yang diketahui berinisial PRCY turut hadir dalam forum mediasi sengketa tanah yang mewakili IR. A bersama para peserta lainnya. Dok: Ist/Sentralsultra.com.

“Kami menuntut keadilan bagi keluarga yang sedang berperkara saat itu. Kami menolak segala bentuk intervensi aparat dalam sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam. Segera proses hukum oknum PRCY,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terhadap seorang anggota Polri aktif berinisial PRCY, yang diketahui bertugas di Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara.

PRCY dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan pelapor, PRCY diduga hadir sebagai perwakilan seorang pihak berinisial Ir. A dalam rapat mediasi sengketa tanah yang digelar Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam pada 5 Januari 2022, sebagaimana tercantum dalam surat undangan mediasi.

Pelapor juga mendalilkan bahwa sebelum mediasi berlangsung, PRCY diduga melarang salah seorang anggota keluarga yang bersengketa berinisial ASWN untuk berkebun di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Selain itu, pelapor menyebut PRCY berada di dalam forum mediasi ketika sejumlah dokumen terkait status penguasaan tanah diperlihatkan kepada para peserta rapat.

Tak hanya itu, pelapor turut menyerahkan tangkapan layar unggahan akun Facebook yang diduga milik PRCY bernama “Pra Coyo”, yang menampilkan dokumentasi peninjauan lokasi sengketa disertai narasi yang dianggap menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pihak.Seluruh dokumen pendukung, antara lain surat undangan mediasi, dokumentasi kehadiran dalam mediasi, tangkapan layar unggahan media sosial, serta keterangan para saksi, menurut pelapor telah disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri maupun Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PRCY maupun Polresta Kendari terkait laporan tersebut. Apabila telah memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *