Kuasa Hukum Jason Kariatun Minta MA Periksa Seluruh Berkas Perkara PK

oleh
Kantor Mahkamah Agung RI, Dok: Ist

Makassar, Sentralsultra.com – Tim Kuasa Hukum Jason Kariatun yakni, Fendrik Adibuana Patria, S.H., Marianus Paulus, Niron, S.H dkk, meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dapat memeriksa berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) Perkara Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks termasuk kontra memori PK.

Dalam keterangan tertulisnya, Fendrik Adibuana, S.H, kepada media ini mengatakan, dimana surat pemberitahuan permohonan dan penyerahan memori PK nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks (surat tercatat) dari Pengadilan Negeri Makassar (copy terlampir), permohonan PK dan memori PK dalam perkara tersebut yang mana Jason Kariatun (klien kami) sebagai termohon PK.

“Klien kami diberitahukan melalui surat tercatat yang dikirim pada hari Rabu, 15 November 2023 lau, akan tetapi senyatanya klien kami baru menerima relaas permohonan PK dan penyerahan memori PK dimaksud pada tanggal 18 Desember 2023 setelah kuasa hukum dari klien kami mengajukan surat permohonan pengambilan surat pemberitahuan permohonan dan penyerahan. Jadi, dengan kejadian tersebut kami meminta Ketua Mulia Majelis,” ucap Fendrik.

Lanjut Fendrik mengatakan bahwa, klien kami juga menerima tembusan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar kepada Panitera MA Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2023, nomor: 7458/KPN.W22.U1/HK2.4/XII/2023, perihal pengiriman berkas perkara perdata PK nomor 280/Pdt.G/2021/PN.Mks, atas nama Kintawar Miko, SE., S.H selaku Kuasa Hukum dari Andi Uci Abdul Hakim atau pemohon PK (copy terlampir).

Adapaun isi dari surat tersebut lanjut Fendrik mengatakan bahwa, berkas perkara PK telah dikirim kepada MA Republik Indonesia, padahal klien kami, Jason Kariatun baru menerima relaas pemberitahuan PK dan penyerahan memori PK pada tanggal 18 Desember 2023, sehingga klien kami belum sempat mengajukan kontra memori PK.

“Artinya berkas perkara PK telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Makassar kepada MA tanpa adanya kontra memori PK dari klien kami, karena klien kami Jason Kariatun menerima relaas pemberitahuan PK dan penyerahan memori PK pada tanggal 18 Desember 2023, maka baru pada tanggal 19 Desember 2023, Jason Kariatun memberikan kuasa kepada kami selaku Advokat untuk mewakili dirinya sebagai termohon PK I dalam perkara PK tersebut. Dan kami menyusun dan mengajukan kontra memori PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Makassar pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 (terlampir Copy Surat Kuasa Khusus dan Tanda Terima Kontra Memori Peninjauan Kembali).

“Jadi berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami memohon dan meminta perlindungan hukum kepada yang mulia Ketua MA agar berkenan memeriksa, mengadili dan memutus Perkara PK nomor 280/Pdt.G/2021/PN.Mks setelah seluruh berkas perkara diterima oleh MA, termasuk Kontra Memori PK dari klien kami sehingga azas audi et alteram partem dalam hukum perdata benar-benar diterapkan,” terang Fendrik Adibuana. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.