KENDARI, Sentralsultra.com – Bea Cukai Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan sepanjang 2025. Total barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.043.440 batang hasil tembakau dan 43,16 liter MMEA, dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp4.558.255.000.
Pemusnahan secara simbolis yang dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) yang bertempat di kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Kendari, tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Selanjutnya barang bukti jutaan batang rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 254 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kendari sepanjang 2025. Dari rangkaian penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3.051.693.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai tidak terlepas dari kerja sama lintas instansi, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, serta dukungan masyarakat.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal dan menghasilkan penerimaan negara,” ujar Taufik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal, terutama masyarakat dan aparat penegak hukum yang turut bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan.
Dimusnahkan dengan Cara Khusus
Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses penetapan dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, jutaan batang hasil tembakau ilegal terlebih dahulu dihancurkan, kemudian dicampurkan dengan air dan ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak.
Seluruh proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dengan disaksikan para pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang cukai.
Bea Cukai Kendari menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menghilangkan barang ilegal dari peredaran, tetapi juga melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
Perkuat Pengawasan dan Libatkan Masyarakat
Ke depan, Bea Cukai Kendari akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan atau mengetahui dugaan peredaran barang ilegal di lingkungan sekitarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Bea Cukai Kendari di nomor 0811-4020-0211 atau melalui pesan langsung ke akun Instagram resmi @beacukaikendari.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu memutus rantai peredaran barang ilegal, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga penerimaan negara.
Dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut, hadir sejumlah unsur pemangku kepentingan, di antaranya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kodim Kendari, Denpom 143 Kendari, Lanal Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, KPKNL, serta masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum, dan kolaborasi lintas sektor. (**)












