KOLAKA, Sentralsultra.com – Dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di atas harga yang ditetapkan (HET) oleh Pemerintah di SPBU Nomor 76.935.05, Desa Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan.
Sekretaris Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Makrum, mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menelusuri dugaan tersebut. Ia meminta pihak pengelola SPBU dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait harga Solar subsidi yang disebut-sebut dibebankan kepada petani pengguna jeriken.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Solar subsidi yang disebut memiliki harga Rp6.800 per liter itu diduga dijual kepada petani dengan harga mencapai Rp8.182 per liter atau lebih.
Namun, perbedaan harga tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan bukti transaksi, ketentuan harga yang berlaku, serta mekanisme penyaluran BBM di SPBU bersangkutan.
Makrum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak sekadar menyangkut selisih harga, tetapi juga berkaitan dengan transparansi penyaluran BBM subsidi dan perlindungan terhadap masyarakat yang berhak menerimanya.
“Harus dibuka secara terang. Siapa yang menetapkan harga di atas ketentuan? Apakah ada dasar regulasinya? Ke mana selisih pembayaran tersebut? Jangan sampai petani menjadi korban dari praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak transparan,” ujarnya.
Ia juga meminta Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap SPBU Nomor 76.935.05 untuk memastikan kesesuaian harga dan mekanisme penyaluran Solar subsidi kepada masyarakat, khususnya petani yang menggunakan jeriken.
Menurut Makrum, BBM subsidi merupakan komoditas yang penyaluran dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan pemerintah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara objektif agar subsidi negara benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak pengelola SPBU harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar penetapan harga serta mekanisme penjualan Solar subsidi yang dipersoalkan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Makrum meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penjualan Solar subsidi di atas harga yang disebutkan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak pengelola SPBU Nomor 76.935.05 dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai harga serta mekanisme penyalurannya.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina Patra Niaga agar persoalan ini menjadi terang dan masyarakat, khususnya petani di Kecamatan Lambandia, memperoleh kepastian mengenai harga serta hak mereka dalam mengakses BBM subsidi. (**)












