KENDARI, Sentralsultra.com – Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar di wilayah pesisir Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan.
Seorang warga Desa Bokori, Kecamatan Soropia, bernama Herman, mendesak Polresta Kendari memberikan penjelasan resmi dari pimpinan terkait dugaan pengisian sekitar 30 (tiga puluh) jeriken solar subsidi yang menurut keterangannya disebut-sebut berkaitan dengan Kapolsek Soropia.
Herman mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13:15 Wita, di kawasan Dermaga Bajoe. Saat itu, sebuah kendaraan roda empat jenis pikap open cup bernomor polisi DT 9209 AA terlihat mengangkut puluhan jeriken solar bersubsidi.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan sejumlah orang yang mengantre dan saksi di lokasi, solar tersebut disebut-sebut milik Kapolsek Soropia. Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan BBM tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan diverifikasi oleh aparat berwenang.
“Ketika saya memegang corong pengisian solar, saya bertanya kepada anggota yang mengantre, BBM ini milik siapa. Mereka menyebut milik Kapolsek. Awalnya disebut 15 jeriken, tetapi saat pengisian berlangsung, jumlahnya terus bertambah hingga sekitar 30 jeriken,” ungkap Herman.
Herman, yang mengaku membantu proses penakaran BBM bagi nelayan di SPBU Kompak Desa Bokori, mengatakan dirinya telah memprotes pengisian tersebut. Ia meminta aparat menelusuri apakah penyaluran solar dalam jumlah tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peruntukan BBM bersubsidi.
Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena nelayan kecil di Desa Bokori bergantung pada ketersediaan solar untuk menjalankan aktivitas melaut. Ia khawatir distribusi yang tidak tepat sasaran dapat merugikan masyarakat pesisir yang membutuhkan BBM untuk mencari nafkah.
*Dokumen Rekomendasi dan Peruntukan Solar Dipertanyakan*
Herman turut mempertanyakan dasar penyaluran solar bersubsidi tersebut, termasuk kesesuaian penerima, volume BBM, dan dokumen rekomendasi yang digunakan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya di lapangan, nelayan kecil di wilayah Bokori umumnya memperoleh sekitar dua hingga tiga jeriken, bergantung pada kebutuhan dan jarak operasional penangkapan ikan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, BBM yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan kapal berukuran sekitar 30 Gross Tonnage (GT).
Herman meminta pihak berwenang memastikan apakah penyaluran tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan penerima BBM bersubsidi dan dasar penggunaan rekomendasi.
“Kalau benar solar subsidi itu diperuntukkan bagi kapal berukuran sekitar 30 GT, maka peruntukan dan dasar penyalurannya harus diperiksa. Jangan sampai nelayan kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM, sementara penyaluran dalam jumlah besar kepada pihak lain tidak diawasi secara transparan,” tegasnya.
Selain menyoroti peruntukan BBM, Herman juga mempertanyakan dokumen rekomendasi yang menurut keterangannya diperlihatkan kepada tim Polresta Kendari.
Ia menyebut dokumen tersebut mencantumkan dua lokasi pengisian, yakni SPBU Lapulu di Kota Kendari dan SPBU Kompak di Desa Bokori, Kabupaten Konawe.
Menurut Herman, keaslian dokumen, kewenangan instansi penerbit, cakupan lokasi pengisian, serta kesesuaian penerima dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Apakah rekomendasi tersebut benar-benar sah? Apakah instansi yang menerbitkannya berwenang untuk kedua lokasi itu? Semua harus dibuka dan diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
*Herman Desak Polresta Kendari Buka Hasil Pemeriksaan*
Herman mengatakan, tim Polresta Kendari sempat melakukan pengamanan terhadap solar di kawasan Dermaga Bajoe pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.15 Wita.
Namun, hingga Selasa malam (27/10/2026), ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut.
Atas kondisi itu, Herman mendesak Polresta Kendari menyampaikan penjelasan resmi mengenai status BBM yang diamankan, hasil pemeriksaan dokumen rekomendasi, serta perkembangan penanganan dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Ia menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan atau temuan tersebut, sekaligus mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.
Herman juga menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.
1. Meminta untuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan.
Polresta Kendari diminta menjelaskan perkembangan penanganan serta hasil verifikasi atas dokumen rekomendasi yang dipersoalkan.
2. Meminta untuk menindak sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Ia meminta pimpinan kepolisian, termasuk Kapolda Sulawesi Tenggara dan pejabat berwenang lainnya, memastikan dugaan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa.
3. Meminta untuk menjamin integritas aparat dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Herman menegaskan bahwa pengawasan harus berjalan konsisten agar penyaluran BBM sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.
Bagi Herman, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut puluhan jeriken solar, melainkan juga menyangkut keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas melaut.
“Saya hanya berpesan, kalau mau menjadi wasit, jadilah wasit yang benar. Jangan menjadi wasit, tetapi ikut bermain juga. Kami berharap ada tindakan tegas dan transparan demi keadilan bagi nelayan Desa Bokori,” pungkasnya.
*Redaksi Tunggu Klarifikasi Pihak Terkait*
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Soropia, pengelola SPBU Kompak Desa Bokori, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi Sentralsultra.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk Kapolsek Soropia dan pihak-pihak terkait lainnya.
Informasi mengenai dugaan kepemilikan BBM, keabsahan dokumen rekomendasi, serta proses pengamanan dan pemeriksaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui keterangan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Herman. Seluruh dugaan yang disampaikan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti dan harus diuji melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik. (**)












