KENDARI, Sentralsultra.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Kendari, Kikila Adikusuma, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara pidana yang menjerat Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terkait sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher (pemecah batu).
Desakan tersebut disampaikan Kikila menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh yang menyatakan bahwa satu unit mesin crusher beserta mesin dan seluruh peralatan pendukungnya merupakan milik sah H. Ruksamin.
Menurut Kikila, putusan tersebut harus menjadi perhatian serius penyidik Polda Sultra dalam mengevaluasi kelanjutan perkara pidana yang sedang berjalan. Sebab, status kepemilikan objek yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut telah diperiksa dan diputus melalui proses persidangan perdata (PN Unaaha).
“Saya mengapresiasi majelis hakim PN Unaaha yang telah memeriksa dan memutus perkara ini. Putusan tersebut memberikan kejelasan hukum mengenai kepemilikan mesin crusher. Karena itu, saya mendesak Polda Sultra agar segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengevaluasi perkara pidana yang menjerat H. Ruksamin,” tegas Kikila.
Kikila menilai, setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan mesin crusher merupakan milik sah H. Ruksamin, penyidik perlu mengkaji kembali dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, serta unsur tindak pidana yang disangkakan.
Kikila berharap Polda Sultra tidak mengabaikan fakta dan perkembangan hukum yang telah diputus oleh PN Unaaha.
“Jangan sampai persoalan yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan justru terus berlanjut dalam proses pidana tanpa mempertimbangkan putusan perdata yang sudah ada. Kami meminta penyidik benar-benar melihat dan mengkaji putusan tersebut secara objektif,” ujarnya.
Putusan PN Unaaha Tegaskan Kepemilikan H. Ruksamin
Diketahui, PN Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan H. Ruksamin terhadap Jalil, S.Hut., terkait sengketa kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mesin crusher dan seluruh peralatan pendukungnya merupakan milik sah penggugat, H. Ruksamin.
Majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat yang mengakui atau mengklaim mesin crusher beserta peralatan pendukungnya sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (22/10/2026), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.
Bagi Kikila, putusan tersebut merupakan perkembangan hukum penting yang semestinya menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum, khususnya penyidik yang menangani perkara pidana terkait objek sengketa tersebut.
Tim Kuasa Hukum Telah Ajukan Permohonan SP3
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin yang dipimpin Dedi Ferianto, S.H., telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta agar penyidikan perkara pidana yang menjerat H. Ruksamin dihentikan melalui penerbitan SP3.
Permohonan itu didasarkan pada putusan PN Unaaha yang menyatakan mesin crusher beserta seluruh peralatan pendukungnya merupakan milik sah H. Ruksamin.
Tim kuasa hukum juga merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP mengenai penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana.
Kikila menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum tersebut. Ia berharap permohonan SP3 dapat ditelaah secara serius oleh penyidik dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan perkembangan hukum yang ada.
“Saya berharap Polda Sultra segera mengambil langkah konkret. Jika berdasarkan hasil evaluasi memang terpenuhi alasan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka SP3 harus diterbitkan. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut sehingga merugikan pihak yang sedang mencari kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum. Setiap proses penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta memperhatikan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
“Kami menghormati kewenangan Polda Sultra, tetapi kami juga meminta agar putusan PN Unaaha tidak hanya menjadi dokumen formal. Putusan tersebut harus dipertimbangkan secara serius dalam menentukan kelanjutan perkara pidana ini,” pungkas Kikila.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sultra mengenai tindak lanjut permohonan SP3 yang diajukan Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin. (**)












