KENDARI, Sentralsultra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan terakhir. Pengungkapan tersebut mencakup sejumlah kasus kriminal, mulai dari pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, hingga dugaan investasi bodong dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan 11 kasus tersebut disampaikan Polresta Kendari dalam konferensi pers, Sabtu (31/10/2026).
Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, dua perkara menjadi perhatian utama, yakni kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian di kawasan BTN Javino pada 27 Oktober 2026 serta dugaan penipuan investasi bodong berkedok usaha BRI Link yang mengakibatkan 29 orang mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AT (30) di Kecamatan Tinanggea.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan saat korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras tradisional jenis pongasi.
Perselisihan itu kemudian memicu emosi pelaku yang diduga merasa terancam setelah muncul persoalan terkait keselamatan istri dan anaknya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Polresta Kendari juga mengungkap dugaan penipuan investasi bodong dengan modus menawarkan keuntungan sebesar 5 persen kepada setiap korban.
Dalam perkara tersebut, polisi mencatat sebanyak 29 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Kasus ini awalnya terungkap setelah salah seorang warga berinisial ID melaporkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian awal sebesar Rp120 juta.
Namun, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya korban lain sehingga jumlah korban bertambah menjadi 29 orang.
Modus yang digunakan terduga pelaku yakni menawarkan investasi dengan kedok usaha BRI Link serta menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 5 persen kepada masing-masing korban.
Tidak hanya itu, jajaran Polresta Kendari juga berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Posuo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain unit pendingin ruangan (AC), meja lipat, televisi, speaker, rice cooker, hingga kaligrafi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i N, mengatakan keberhasilan mengungkap 11 kasus tindak pidana tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Satreskrim Polresta Kendari bersama personel kepolisian di tingkat Polsek.
Menurutnya, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Pengungkapan 11 kasus tindak pidana ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan seluruh Polsek,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan tersebut, Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak kriminalitas. (**)












