HUKUMKONAWE UTARAKRIMINAL

PN Unaaha Nyatakan Mesin Crusher Milik H. Ruksamin, Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Terbitkan SP3

0
×

PN Unaaha Nyatakan Mesin Crusher Milik H. Ruksamin, Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Terbitkan SP3

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terhadap Jalil, S.Hut., terkait sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya.

Putusan perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh tersebut dibacakan pada Kamis (22/10/2026), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pokok perkara, sekaligus menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan seluruh peralatan pendukungnya merupakan milik sah penggugat, H. Ruksamin.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat, Jalil, yang mengakui atau mengklaim mesin crusher beserta peralatan pendukungnya sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim turut menolak eksepsi tergugat dan menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa kepemilikan mesin crusher yang selama ini turut berkaitan dengan proses hukum pidana di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan majelis hakim PN Unaaha.

Menurut Dedi, majelis hakim telah menjalankan prinsip imparsialitas dan peradilan yang adil (fair trial) melalui pemeriksaan serta penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya yang menjadi objek sengketa. Ini juga menjadi pijakan hukum bagi penyelesaian persoalan pidana yang saat ini sedang berjalan di lembaga hukum lainnya,” ujar Dedi.

Ia berharap putusan tersebut dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kliennya atas tuduhan maupun opini publik negatif yang selama ini berkembang terkait dugaan tindak pidana pencurian.

“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat dan martabat klien kami atas tuduhan, sangkaan, serta opini publik negatif yang merugikan selama ini, khususnya terkait dugaan melakukan tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Soroti Penetapan Tersangka
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian serta pengrusakan, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa kliennya merupakan pemilik sah mesin crusher yang kini menjadi objek sengketa.

Menurutnya, sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan. Langkah tersebut ditempuh karena status kepemilikan objek yang dijadikan sebagai alat bukti pokok dalam perkara pidana masih diuji melalui proses gugatan perdata di PN Unaaha.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh tertanggal 5 Mei 2026.

Namun, kata Dedi, proses hukum perdata yang sedang berjalan tersebut tidak menghentikan penyidikan. Kliennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 30 Juli 2026.

“Kami telah menyampaikan sejak awal bahwa objek yang dijadikan alat bukti pokok perkara pidana tersebut sedang diuji status kepemilikannya melalui proses perdata. Namun, permohonan penangguhan penyidikan yang kami ajukan tidak diindahkan hingga akhirnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dedi menilai, penetapan tersangka tersebut perlu dievaluasi kembali setelah adanya putusan PN Unaaha yang menyatakan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya merupakan milik sah H. Ruksamin.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 235 ayat (3) KUHAP mengenai kewajiban pembuktian autentikasi alat bukti serta perolehannya secara sah.

Ajukan Permohonan SP3 ke Polda Sultra
Sebagai tindak lanjut putusan perdata tersebut, Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar penyidikan perkara pidana yang menjerat kliennya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dedi menjelaskan, permohonan itu didasarkan pada penilaian pihaknya bahwa setelah adanya putusan perdata, kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka perlu ditinjau kembali.

Selain itu, pihaknya berpendapat bahwa putusan PN Unaaha memberikan dasar hukum penting untuk menilai kembali apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau berkaitan dengan sengketa kepemilikan perdata.

“Kami meminta agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 karena menurut penilaian kami, dasar pembuktian untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka perlu dievaluasi kembali. Terlebih, pengadilan telah menyatakan bahwa mesin crusher beserta peralatan pendukungnya merupakan milik sah klien kami,” jelasnya.

Ia juga merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP mengenai penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menyerahkan proses evaluasi dan keputusan selanjutnya kepada penyidik Polda Sultra sesuai tugas dan kewenangannya.

Menunggu Sikap Penyidik Polda Sultra
Dedi menegaskan, pihaknya kini menunggu langkah hukum yang akan diambil penyidik Polda Sultra dalam menyikapi putusan PN Unaaha serta permohonan SP3 yang telah disampaikan.

Menurutnya, putusan perdata tersebut merupakan perkembangan hukum yang patut menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi kelanjutan perkara pidana yang sedang berjalan.

“Prinsipnya, sekarang kami menunggu tindakan hukum apa yang akan diambil penyidik Polda Sultra atas putusan PN Unaaha dan surat permohonan SP3 yang telah kami ajukan. Semua kami serahkan dan percayakan kepada penyidik sesuai tugas dan kewenangannya,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, setelah putusan perdata dibacakan, pihaknya kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

“Jika permohonan penangguhan penyidikan yang kami ajukan sebelum penetapan tersangka beberapa waktu lalu tidak diindahkan, sekarang kita lihat bagaimana permohonan SP3 ini akan disikapi. Kami menunggu proses dan keputusan selanjutnya,” pungkas Dedi.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai sikap resmi penyidik Polda Sultra terhadap putusan perdata PN Unaaha dan permohonan SP3 tersebut belum dimuat dalam keterangan Tim Kuasa Hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *