HUKUMKENDARI

Hartatik Akui Telah Diperiksa Propam Polda Sultra, Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Diusut Transparan

0
×

Hartatik Akui Telah Diperiksa Propam Polda Sultra, Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Diusut Transparan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Perkembangan kasus dugaan tindakan tidak prosedural yang melibatkan seorang oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial EAP terhadap Hartatik, warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

Hartatik mengungkapkan bahwa dirinya belum lama ini telah dimintai keterangan oleh 3 (tiga) orang personel Propam Polda Sultra. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kepada Sentralsultra.com, Hartatik menyampaikan harapannya agar laporan dan pengaduan terkait dugaan tindakan oknum anggota kepolisian berinisial EAP dapat ditangani secara objektif, akuntabel, profesional, dan transparan.

Ia menilai terdapat sejumlah tindakan yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius, mulai dari dugaan pemberian janji pinjaman uang sebesar Rp100 juta yang tidak terealisasi, kedatangan sejumlah orang saat anaknya sedang makan di kawasan Tugu Religi Eks MTQ Kendari, hingga dugaan perampasan / pengambilan telepon genggam (HP) milik anaknya.

“Saya berharap Propam Polda Sultra dapat menangani persoalan ini secara objektif, akuntabel, dan transparan. Saya ingin semuanya diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang,” ungkap Hartatik kepada Sentralsultra.com, Sabtu 31 Oktober 2026.

Menurut Hartatik, salah satu peristiwa yang paling disesalkannya adalah ketika anaknya didatangi oleh oknum anggota Polda Sultra (EAP) bersama sejumlah orang saat sedang makan.

Ia mengaku peristiwa tersebut terjadi di tempat terbuka dan menjadi perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Tidak hanya itu, Hartatik juga mempersoalkan dugaan pengambilan telepon genggam milik anaknya yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa disertai laporan polisi maupun penjelasan mengenai dasar hukum tindakan tersebut.

“Pertanyaan saya, kok ada polisi seperti itu? Apakah anggota kepolisian bisa melakukan tindakan di luar prosedur? Anak saya sedang makan, kemudian didatangi dan dilabrak di depan banyak orang. HP anak saya juga diambil. Setahu saya, tindakan seperti itu harus memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas,” tegasnya.

Minta Propam Periksa Dugaan Pelanggaran SOP
Hartatik menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi proses hukum apabila memang terdapat persoalan hukum yang harus diselesaikan. Namun, ia meminta agar setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri tetap berpedoman pada ketentuan hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis.

Menurutnya, setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas. Apabila hendak melakukan pemanggilan atau tindakan paksa terhadap seseorang, harus mengikuti ketentuan hukum acara serta dilengkapi dokumen dan surat perintah sesuai kewenangan dan kebutuhan tindakan tersebut.

“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan diproses sesuai aturan. Polisi harus bekerja berdasarkan prosedur. Ada dasar hukum, ada administrasi yang jelas, dan apabila diperlukan tindakan kepolisian harus sesuai surat perintah serta ketentuan yang berlaku. Jangan sampai bertindak di luar SOP,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan humanis harus tetap dikedepankan oleh setiap anggota kepolisian dalam menangani persoalan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan ketakutan, tekanan psikologis, maupun rasa dipermalukan di hadapan publik.

Persoalan Berawal dari Sengketa Mobil Pajero

Ketgam: Kolase Foto dan Ilustrasi. Dok: Sentralsultra.com

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan ini bermula dari perselisihan penyelesaian tunggakan cicilan kendaraan Mitsubishi Pajero yang digunakan Hartatik.

Hartatik mengaku telah membayar cicilan kendaraan sekitar Rp14,7 juta per bulan selama lebih dari tiga tahun, dengan total pembayaran yang disebutnya telah mencapai lebih dari Rp600 juta.

Dalam perkembangannya, ia mengaku ditawari pinjaman sebesar Rp100 juta oleh EAP sebagai solusi penyelesaian persoalan kendaraan tersebut.

Hartatik menyebut telah dibuat surat perjanjian bermeterai yang ditandatangani kedua belah pihak bersama saksi-saksi. Namun, ia mengaku uang Rp100 juta yang sebelumnya diperlihatkan kepadanya kemudian dibawa kembali oleh EAP sebelum diserahkan kepadanya.

Ia menduga kesepakatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada berkumpulnya sejumlah orang di lokasi kendaraan berada.

Hartatik membantah tudingan penggelapan kendaraan yang menurut pengakuannya sempat dilontarkan kepadanya. Ia menegaskan memiliki riwayat pembayaran cicilan dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Minta Pemeriksaan Berjalan Objektif dan Transparan
Dengan telah dimintainya keterangan oleh empat personel Propam Polda Sultra, Hartatik berharap proses pemeriksaan tidak berhenti pada pengambilan keterangannya semata.

Ia meminta Propam turut mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan EAP terhadap anaknya, pengambilan telepon genggam, serta dugaan tindakan yang dinilainya tidak sesuai prosedur kepolisian.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada empat orang dari Propam yang datang memeriksa saya di rumah. Saya berharap keterangan saya benar-benar ditindaklanjuti dan semua pihak yang terlibat diperiksa secara objektif. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” harapnya.

Hartatik juga meminta agar institusi Polri menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan setiap anggota yang bertugas senantiasa menjunjung tinggi aturan, etika profesi, dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan tindakan EAP, pengambilan telepon genggam, serta rangkaian peristiwa sengketa kendaraan tersebut masih berdasarkan pengakuan Hartatik.

Redaksi Sentralsultra.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada EAP, Erniati, pihak perusahaan pembiayaan, serta Bidang Propam Polda Sultra guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *