HUKUMKENDARIPEMKOT KENDARI

Hasil Audit Tak Diberikan, Pelapor Pertanyakan Transparansi Inspektorat Kendari

0
×

Hasil Audit Tak Diberikan, Pelapor Pertanyakan Transparansi Inspektorat Kendari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KENDARI, Sentralsultra.com – Salah satu lembaga sosial kontrol di Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan sikap Inspektorat Kota Kendari yang tidak mau memberikan salinan hasil pemeriksaan dan/atau audit atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan administrasi Pertanahan di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, yang menurut Pelapor diduga melibatkan sejumlah aparatur Pemerintah Kota Kendari (Pemkot Kendari) pada periode sebelumnya.

Pihak yang disebut dalam laporan tersebut antara lain YNS, yang saat itu merupakan staf Kelurahan Tondonggeu, kemudian mantan Lurah Abeli Dalam berinisial ER, serta mantan Camat Puuwatu berinisial SHRDN yang kini menjadi anggota DPRD Kota Kendari.

Pelapor menilai, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara transparansi atau terbuka, khususnya terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Kendari serta alasan hasil pemeriksaan tersebut belum diberikan kepada pihak yang membuat laporan.

Menurut keterangan Pelapor, Persoalan bermula dari sebuah Surat Pernyataan tertanggal 27 April 2015 yang dibuat oleh YNS, yang saat itu merupakan staf Pemerintah Kelurahan Tondonggeu.

Surat Pernyataan tersebut, menurut Pelapor, berisi pembatalan terhadap surat tanah milik seorang warga Kelurahan Abeli Dalam bernama Hasan.

Ketgam: Bentuk Fisik dan Isi Surat Pernyataan yang berisikan Pembatalan alas Hak Tanah Hasan. Surat Pernyataan yang berisikan Pembatalan tersebut dibuat oleh staf Kelurahan Tondonggeu Yunus, S. Sos, pada tanggal 27 April 2013, Dan diterima, pada tanggal 30 April 2015, selanjutnya ditandatangani, di nomor, Diregistrasi, serta di stempel Kelurahan Abeli Dalam Eko Rahardjo. Hal serupa dilakukan Camat Puuwatu Sabaruddin yakni, menerima, menandatangani, memberikan nomor, meregistrasi, serta memberikan stempel ter tanggal 30 April 2015. Dok: Sentralsultra.com

Dalam dokumen tersebut, tanah yang sebelumnya dikaitkan dengan Hasan kemudian digantikan dengan klaim kepemilikan atas nama Ny. Satia berdasarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah tahun 1972 seluas 20 hektare (Ha) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lepo-lepo.

Namun, Pelapor menyebut Ny. Satia tidak pernah secara langsung mengakui memiliki tanah seluas 20 hektare tersebut. Menurut informasi yang disampaikan Pelapor, klaim atas lahan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan orang tua Ny. Satia, yakni Lahu, berdasarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah tahun 1972 yang dibuat oleh Kepala Desa Lepo-lepo.

Selanjutnya, surat pernyataan yang dibuat YNS tersebut disebut diterima pada 30 April 2015 oleh Lurah Abeli Dalam saat itu, ER.

Menurut Pelapor, dokumen tersebut kemudian diberi nomor, ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh pihak kelurahan sebelum dan selanjutnya diproses pada tingkat kecamatan.

Pelapor menyebut proses administrasi tersebut kemudian tercatat di tingkat Kecamatan Puuwatu pada masa SHRDN menjabat sebagai camat.

Pelapor menilai, sebelum dokumen tersebut diproses lebih lanjut, seharusnya dilakukan telaah administratif dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan objek tanah.

Selain itu, menurut Pelapor, pengecekan lapangan secara bersama-sama juga diperlukan untuk memastikan kebenaran dokumen dan riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek persoalan.

Pelapor mengaku baru mengetahui adanya dokumen pembatalan tersebut pada tanggal 5 Januari 2022.

Saat itu, menurut keterangannya, salinan surat pembatalan diperlihatkan di kantor kelurahan oleh seorang warga sipil berinisial DNGG.

Pelapor kemudian mempertanyakan proses penerbitan dan registrasi dokumen tersebut karena menyangkut perubahan administrasi atas tanah yang sebelumnya diklaim oleh Hasan.

Atas persoalan tersebut, pelapor mengaku sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau jabatan yang diduga berkaitan dengan sejumlah oknum aparatur Pemkot Kendari.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan oleh Kejati Sultra kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berdasarkan surat Nomor B-3318/P.3.5/Fo.2/09/2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Aditia Aelman, S.H., M.H.

Dalam perkembangan penanganan laporan tersebut, pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa Kejari Kendari meminta atau mengarahkan Inspektorat Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Menurut Pelapor, Inspektorat Kota Kendari kemudian telah melakukan pemeriksaan terhadap substansi laporan tersebut.

Pelapor juga mengaku memperoleh informasi bahwa hasil pemeriksaan atau audit tersebut telah disampaikan kepada pihak Kejari Kendari.

Namun, hingga kini pihak yang membuat laporan mengaku tidak diberikannya salinan mengenai hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Kendari tersebut.

Pelapor mengatakan, ketika hasil pemeriksaan tersebut ditanyakan kepada Inspektorat Kota Kendari, pihaknya justru diarahkan untuk meminta dokumen tersebut kepada Kejari Kendari dengan alasan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Sebaliknya, ketika permintaan tersebut disampaikan kepada Kejari Kendari, pelapor mengaku kembali diarahkan untuk meminta dokumen kepada Inspektorat Kota Kendari.

“Ketika kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kendari, kami justru kembali diarahkan ke Inspektorat Kota Kendari. Ini yang membuat kami bingung. Kok seperti saling melempar tanggung jawab?,” ujar Pelapor kepada Sentralsultra.com, Sabtu (29/8/2026).

Pelapor mempertanyakan alasan hasil pemeriksaan tersebut belum dapat diberikan kepada pihak yang membuat laporan.

“Inspektorat Kota Kendari tidak memberikan hasil audit kepada Pelapor. Hal ini tentu perlu dipertanyakan karena masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan badan publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” katanya.

Pelapor menyatakan memahami apabila terdapat bagian tertentu dari hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum atau masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, menurutnya, apabila terdapat bagian informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan, pihaknya meminta agar informasi tersebut dapat diberikan sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami memahami apabila ada bagian tertentu yang berkaitan dengan proses penegakan hukum atau termasuk informasi yang dikecualikan. Tetapi bagian yang tidak dikecualikan kami minta tetap diberikan,” ujarnya.

Pelapor meminta Inspektorat Kota Kendari memberikan penjelasan secara tertulis apabila hasil pemeriksaan tersebut memang tidak dapat diberikan kepada pihaknya.

Penjelasan tersebut, kata dia, setidaknya harus memuat alasan serta dasar hukum yang menjadi landasan apabila informasi tersebut dinyatakan sebagai informasi yang tidak dapat diberikan.

Selain persoalan hasil audit, pelapor juga mengungkapkan bahwa pihak Kejari Kendari disebut akan melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang tergabung dalam Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terlibat dalam penanganan laporan tersebut.

Menurut pelapor, rencana evaluasi itu disampaikan setelah pihaknya mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya belum diberikannya hasil pemeriksaan, belum diperiksanya pihak pelapor, serta belum diperiksanya sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan tersebut.

“Kejaksaan berjanji akan mengevaluasi apa yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Kota Kendari. Pihak kejaksaan juga sudah bersurat dan surat tersebut ditembuskan kepada Inspektorat,” ungkap pelapor, menirukan keterangan pihak Kejari Kendari.

Pelapor berharap evaluasi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan, termasuk memastikan proses pemeriksaan dan penanganan pengaduan masyarakat berjalan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menegaskan, permintaan terhadap hasil pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan lembaganya, tetapi juga merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pelapor juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, khususnya mengenai peran serta masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hingga berita ini ditayankan, Sentralsultra.com belum memperoleh keterangan resmi dari Inspektorat Kota Kendari maupun Kejaksaan Negeri Kendari terkait alasan hasil pemeriksaan tersebut belum diberikan kepada pelapor serta status dan tindak lanjut atas laporan yang dimaksud. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *