BOMBANAHUKUMKABUPATEN KOLAKA

BAISBANG Soroti Dugaan Legalitas Material Galian C Bombana untuk Proyek APBN di Kolaka

0
×

BAISBANG Soroti Dugaan Legalitas Material Galian C Bombana untuk Proyek APBN di Kolaka

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, Sentralsultra.com – Barisan Investigasi Pertambangan (BAISBANG) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan persoalan legalitas material batuan yang disebut berasal dari sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Bombana dan diduga digunakan untuk proyek pembangunan di Kabupaten Kolaka.

Dugaan tersebut mencuat setelah BAISBANG Sultra melakukan investigasi lapangan serta penelusuran terhadap aktivitas galian C di Desa Matabundu, Desa Ranokomea, dan Desa Timbala, Kabupaten Bombana.

Hasil penelusuran BAISBANG mengindikasikan adanya material batuan dari sejumlah lokasi tersebut yang diduga disuplai untuk kebutuhan proyek pembangunan di Kabupaten Kolaka.Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Pengaman Pemecah Ombak Tahap Lanjutan di Desa Tondowolio, Kabupaten Kolaka, yang dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri dan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Selain itu, BAISBANG juga menduga material dari wilayah galian C di Bombana digunakan dalam Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Anawoi, Kampung Bajo, Kabupaten Kolaka, yang dilaksanakan oleh CV Bukit Indah Perkasa Raya.

Koordinator BAISBANG Sultra, Bung Sopokarjo, mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh guna memastikan legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek.“Kami menemukan aktivitas galian C di Matabundu, Ranokomea dan Timbala yang berdasarkan hasil penelusuran kami diduga menyuplai material ke proyek di Kolaka. Persoalannya, kami menduga ada sumber material yang belum jelas kelengkapan dokumen perizinannya. Ini yang harus segera diperiksa oleh instansi yang berwenang,” ujar Bung Sopokarjo.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan batuan, tetapi juga menyangkut rantai pengadaan material apabila benar material tersebut masuk ke proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

BAISBANG menilai sejumlah aspek penting perlu diverifikasi, mulai dari asal material, identitas pemasok, legalitas lokasi sumber material, proses pengangkutan, volume material, hingga nilai transaksi pembelian.

“Kalau material itu benar masuk ke proyek yang menggunakan APBN, maka harus jelas dari mana material itu diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana legalitas sumbernya, siapa yang mengangkut, berapa volumenya dan berapa harga pembeliannya. Jangan sampai proyek negara menggunakan material yang sumber dan legalitasnya tidak jelas,” tegasnya.Selain aspek legalitas, BAISBANG juga mempertanyakan mekanisme pengadaan material serta alasan pemilihan sumber batuan yang diduga berasal dari sejumlah lokasi galian C di Bombana.

Bung Sopokarjo mengatakan pihaknya menduga terdapat kemungkinan persoalan terkait harga dalam pengadaan material. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, transaksi, nota pembelian, dan dokumen pendukung lainnya.

“Kami menduga ada permainan harga dalam pengadaan material. Kalau memang material dari sumber yang legal harganya berbeda dengan material dari sumber yang dokumennya tidak lengkap, maka perlu dilihat mengapa sumber tersebut dipilih. Karena itu, kami meminta agar harga pembelian, pemasok, volume dan dokumen transaksinya diperiksa,” katanya.

Ia menegaskan BAISBANG tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Menurutnya, hasil investigasi lapangan tersebut merupakan informasi awal yang perlu diverifikasi dengan data dan dokumen resmi.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang membuka dugaan berdasarkan hasil investigasi lapangan. Kalau seluruh dokumen perizinan galian, pengangkutan, penjualan dan pengadaan material lengkap, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan ada material yang berasal dari sumber tanpa legalitas yang dipersyaratkan, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

BAISBANG Sultra meminta instansi teknis terkait dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian C di Desa Matabundu, Desa Ranokomea, dan Desa Timbala.

Pemeriksaan juga diminta mencakup dugaan distribusi material dari Bombana menuju Kabupaten Kolaka, termasuk menelusuri dokumen perizinan, dokumen pengangkutan dan penjualan, surat jalan, nota pembelian, identitas pemasok, volume material, serta harga material yang digunakan dalam proyek.

BAISBANG menilai penelusuran tersebut penting karena proyek yang menjadi sorotan menggunakan anggaran negara. Dengan demikian, asal-usul material dan proses pengadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Di sisi lain, BAISBANG juga meminta PT Tri Artha Mandiri dan CV Bukit Indah Perkasa Raya memberikan klarifikasi mengenai sumber material yang digunakan dalam masing-masing proyek.

“Kami meminta kontraktor terbuka kepada publik. Dari mana material diperoleh, siapa pemasoknya dan bagaimana legalitas sumbernya. Ini menyangkut proyek yang menggunakan uang negara. Jangan sampai uang negara digunakan untuk membeli material yang asal-usul dan legalitasnya masih menjadi tanda tanya,” pungkas Bung Sopokarjo.

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan tersebut masih sebatas temuan dan pernyataan BAISBANG Sultra. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan klarifikasi dari pihak kontraktor, pemasok material, pengelola galian C, serta pemeriksaan dokumen oleh instansi yang berwenang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *