KENDARI, Sentralsultra.com – Rumah Pijat Utami yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan. Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra) menduga aktivitas usaha tersebut berpotensi tidak sepenuhnya sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Sorotan itu mencuat setelah FPKH Sultra menerima informasi dan bukti digital terkait pola pelayanan di lokasi, termasuk dugaan adanya terapis wanita/perempuan yang melayani tamu laki-laki/pria di dalam ruang privat atau kamar tertutup yang disebut dapat dikunci dari dalam.
Ketua FPKH Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena harus dipastikan kesesuaiannya dengan izin usaha Rumah Pijat Utami.
“Kalau benar terdapat terapis perempuan yang melayani tamu laki-laki di dalam ruangan tertutup yang dapat dikunci dari dalam, tentu harus diperiksa apakah pola pelayanan tersebut masih sesuai dengan izin usaha rumah pijat atau spa,” kata Jimlin.
Menurut dia, informasi tersebut bukan semata-mata berasal dari satu sumber. FPKH Sultra mengaku menerima sejumlah informasi masyarakat serta bukti digital yang disebut berkaitan dengan aktivitas di lingkungan Hotel dan Rumah Pijat Utami.
Di antaranya berupa video percakapan antara karyawan dan tamu di ruang privat serta percakapan melalui aplikasi MiChat yang oleh FPKH Sultra diduga berkaitan dengan penawaran layanan seksual atau open BO, dan masih ada bukti lainnya.
Namun, Jimlin menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Semua informasi dan bukti yang kami terima harus diverifikasi. Karena itu kami meminta pemerintah turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.
Desakan pemeriksaan tersebut sebelumnya telah disampaikan FPKH Sultra kepada Pemerintah Kota Kendari. Permintaan itu kini mulai ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari melalui Surat Nomor 000.9.6.1/780/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, DPMPTSP Kota Kendari menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama instansi teknis terkait dan penarikan data secara daring, Rumah Pijat Utami telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96121, yakni Jasa Rumah Pijat.
Sementara untuk aspek teknis operasional, DPMPTSP Kota Kendari mengarahkan agar dilakukan konfirmasi kepada instansi teknis terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari.
Tindak lanjut tersebut disambut baik FPKH Sultra. Namun, Jimlin meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administratif.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya kesesuaian antara izin yang tercatat dalam sistem perizinan dengan aktivitas yang benar-benar berlangsung di lapangan.
“Adanya NIB dan KBLI 96121 tentu kami apresiasi. Tetapi legalitas administrasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan operasional. Pemerintah perlu memastikan pelayanan, tenaga terapis, jam operasional, kondisi tempat usaha dan seluruh aktivitas di dalamnya sesuai dengan ketentuan karena bukti nyata dan jelas bahwa terapis wanita melayani tamu pria di ruang privat atau tertutup,” beber Jimlin yang juga merupakan Mahasiswa Universitas Halu Oleo.
FPKH Sultra juga menyoroti keberadaan sejumlah ruang pelayanan yang menurut hasil pengamatan mereka berbentuk kamar tertutup dan dapat dikunci dari dalam.
Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena pola ruang dan pelayanan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan apakah kegiatan usaha masih berada dalam koridor izin rumah pijat.
“Kalau memang rumah pijat, pemerintah harus memastikan fungsi setiap ruangan dan bentuk pelayanan yang diberikan. Jangan sampai izin yang tercatat adalah rumah pijat, tetapi aktivitas yang dilakukan ternyata berbeda,” ujar Jimlin.
Ia menambahkan, informasi mengenai terapis wanita yang melayani tamu pria di ruang privat juga perlu diverifikasi secara langsung.
Jika nantinya ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan perizinan atau ketentuan hukum, kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Selain dugaan pola pelayanan di ruang privat, FPKH Sultra sebelumnya juga mempertanyakan sejumlah aspek lain terkait operasional Rumah Pijat Utami dan Hotel Utami.
Di antaranya menyangkut kesesuaian lokasi usaha, lingkungan sekitar, dugaan aktivitas hingga larut malam, suara karaoke, serta informasi mengenai dugaan pesta minuman keras.
FPKH Sultra menekankan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa laporan dan dugaan masyarakat sehingga membutuhkan verifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang.
“Kami meminta semua diperiksa secara objektif. Jangan hanya melihat dokumen perizinannya, tetapi lihat juga praktik operasionalnya di lapangan,” tegas Jimlin.
Ia juga meminta pemerintah menelusuri seluruh persyaratan teknis yang menjadi dasar penerbitan izin, termasuk kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan harus melibatkan organisasi perangkat daerah terkait serta, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan izin atau bahkan tindak pidana, kami meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk pembekuan atau pencabutan izin apabila memang memenuhi unsur dan dasar hukumnya,” pungkas Jimlin.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan adanya pelayanan terapis wanita kepada tamu pria di ruang privat serta dugaan aktivitas lain yang disampaikan FPKH Sultra masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari instansi yang berwenang. (**)












