KENDARI, Sentralsultra.com – Hasil permintaan audit total perizinan dan pemeriksaan kesesuaian operasional Hotel Utami dan Rumah Pijat Utami yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra) mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Surat DPMPTSP Kota Kendari Nomor 000.9.6.1/780/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, DPMPTSP Kota Kendari menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama instansi teknis terkait serta penarikan data secara daring, usaha Rumah Pijat Utami telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96121, yakni jasa rumah pijat.
Sementara terkait aspek teknis operasional kegiatan usaha, DPMPTSP Kota Kendari mengarahkan agar dilakukan konfirmasi kepada instansi teknis terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari.
Hasil peninjauan tersebut disambut baik FPKH Sultra. Namun, lembaga tersebut meminta agar tindak lanjut tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi perizinan, melainkan dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas Hotel Utami dan Rumah Pijat Utami.
Ketua FPKH Sultra, Jimlin Legustura, menilai pemeriksaan lapangan secara komprehensif diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara izin usaha dengan praktik operasional yang berlangsung di lokasi.
Menurutnya, keberadaan KBLI 96121 harus diikuti dengan kepatuhan terhadap ketentuan operasional, termasuk aturan jam pelayanan, standar tenaga terapis, kesehatan dan keselamatan, serta etika profesi yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketentuan hukum.
“Kami menyambut baik hasil peninjauan DPMPTSP Kota Kendari. Tetapi, hasil tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih konkret. Sebab, temuan dan keluhan masyarakat yang kami terima menunjukkan adanya sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan,” kata Jimlin.
Ia menyebut, sebelumnya FPKH Sultra menerima informasi serta bukti digital berupa percakapan melalui aplikasi MiChat yang diduga berkaitan dengan penawaran layanan seksual atau open BO. Selain itu, kata dia, pihaknya juga menerima keterangan dari seseorang yang mengaku sebagai karyawan atau terapis dan mengetahui dugaan praktik tersebut di area hotel.
“Dalam pemberitaan sebelumnya kami ungkapkan kejanggalan pelayanan di Hotel dan Rumah Pijat Utami. Ada temuan percakapan melalui aplikasi MiChat yang diduga terkait penawaran layanan seksual atau open BO. Ada juga keterangan dari karyawan atau terapis yang mengaku mengetahui dugaan praktik tersebut di area hotel,” ujarnya.
Jimlin juga menyoroti pola pelayanan yang disebut-sebut berlangsung di lokasi, termasuk keberadaan ruang privat yang dapat dikunci dari dalam serta informasi mengenai terapis perempuan yang melayani tamu laki-laki di ruangan tertutup.
“Apakah memang hotel dan rumah pijat seperti ini? Tolong turun ke lapangan. Kalau memang ditemukan aktivitas yang melanggar aturan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
FPKH Sultra juga meminta instansi terkait memeriksa secara menyeluruh hubungan operasional antara Rumah Pijat Utami dan Hotel Utami, baik dari sisi pelayanan maupun penggunaan fasilitas.
Jimlin menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak terkait dugaan praktik prostitusi ataupun pelanggaran lainnya.
Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang memiliki dasar hukum.
“Yang harus dibuktikan adalah faktanya. Apakah benar ada praktik prostitusi, bagaimana mekanismenya, siapa pengelolanya, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau tindak pidana lainnya. Semua itu kewenangan aparat untuk menyelidiki dan membuktikan,” katanya.
Selain pemeriksaan aktivitas usaha, FPKH Sultra mendorong evaluasi terhadap legalitas dan seluruh perizinan operasional untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan, ketentuan ketertiban umum, administrasi pemerintahan, serta kewajiban pajak daerah.
Terkait bukti digital berupa percakapan MiChat dan keterangan pihak yang mengaku sebagai karyawan atau terapis, FPKH Sultra menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada aparat penegak hukum.
Menurut Jimlin, bukti percakapan daring maupun pernyataan sepihak tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana tanpa melalui proses verifikasi, pemeriksaan saksi, serta pengujian bukti secara hukum.
“Kami minta Polresta Kendari proaktif melakukan penelusuran apabila ada laporan dan bukti pendukung yang dapat diuji secara hukum. Intinya, kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami meminta aparat memeriksa dan membuktikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, FPKH Sultra terbuka terhadap seluruh hasil pemeriksaan aparat.
“Kalau tidak benar, sampaikan. Kalau benar ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” pungkas Jimlin Legustura. (**)












