KENDARI, Sentralsultra.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dikeluhkan korban. Pelapor mengaku telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik, namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.
Laporan dugaan KDRT itu dilayangkan seorang perempuan berinisial Asmawati, warga Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, terhadap suaminya berinisial AS alias A. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim.
Dalam surat pengaduannya, Asmawati menyebut dugaan kekerasan terjadi pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut, saat kejadian korban sedang berada di kamar kos sambil menonton siaran langsung TikTok. Terlapor AS kemudian masuk ke kamar dan diduga menuduh korban berselingkuh.
Korban mengaku setelah itu terlapor melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan, pencekikan atau penjeratan pada bagian leher, menarik tangan, menyeringai korban, hingga membanting kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku sempat kehilangan kesadaran.
Asmawati juga mengaku mengalami sejumlah luka setelah kejadian, antara lain memar dan bengkak pada bagian dahi, memar atau bengkak pada tulang pipi sebelah kiri, serta rasa sakit pada bagian leher.
“Astaghfirullah, hampir dibunuh. Saya dipukul seperti binatang, tetapi laporan saya sampai hari ini belum juga ada kepastian hukum. Padahal saya juga sudah menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” ungkap Asmawati.
Ia mempertanyakan lambannya perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, saksi-saksi yang dianggap mengetahui kejadian maupun kondisi setelah peristiwa tersebut telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
“Memang janggal penanganan perkara yang saya laporkan ini karena tidak seperti yang saya harapkan. Saya kira mendapatkan keadilan, ternyata sama sekali tidak sesuai harapan. Mau dua bulan tidak ada perkembangan sama sekali,” keluhnya.
Asmawati mengatakan, sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polresta Kendari, dirinya sempat mendatangi Polsek Kemaraya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya.
Namun, ia mengaku kemudian diarahkan untuk membuat laporan di Polresta Kendari.
Kini, korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan kejelasan mengenai status serta perkembangan penanganan perkara.
Ia juga meminta agar apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tempat terpisah, Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim, Kompol Weliwanto Malau dikonfirmasi pertama kali (24/7) melalui pesat Watsappnya terkait laporan indikasi KDRT tersebut pihaknya mengatakan bahwa, laporan sudah di proses progressnya.
“Sementara itu, Terima kasih bapak
Sudah kami proses progresnnya,” ujar Kasat Reskrim
Beberapa hari kemudian dikonfirmasi lagi oleh wartawan media ini (Jumat 14 /7) yang kedua kalinya terkait progres laporan KDRT tersebut, Kompol Weliwanto Malau mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pihaknya berjanji tetap di prosesnya.
“Sudah di proses bapak, unit ppa. saya sedang tugas luar ke makasar meriksa beberapa saksi2 dan saksi ahli dan jga ke labfor. Pasti kami proses ya bapak,” jelas mantan Kapolsek Mandonga ini. (**)












