KENDARI, Sentralsultra.com – Dugaan praktik prostitusi yang diduga berkaitan dengan aktivitas Hotel Utami dan Rumah Pijat Utami di Kota Kendari kembali menjadi sorotan.
Sejumlah informasi dan petunjuk yang diperoleh di lapangan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya praktik prostitusi maupun pelanggaran hukum lainnya.
Salah satu petunjuk yang disebut telah diperoleh berupa percakapan melalui aplikasi MiChat yang diduga berkaitan dengan penawaran layanan seksual atau aktivitas booking out (BO).
Selain itu, terdapat pula keterangan yang disebut berasal dari seorang karyawan/terapis Rumah Pijat Utami yang mengaku mengetahui adanya praktik BO di Hotel Utami.
Informasi tersebut kini dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan identitas pihak yang terlibat, konteks percakapan, lokasi, waktu kejadian, serta apakah komunikasi tersebut benar-benar berkaitan dengan aktivitas prostitusi.
Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra) sebelumnya juga menyoroti pola pelayanan di Rumah Pijat Utami, khususnya keberadaan ruang-ruang privat yang dapat dikunci dari dalam serta informasi mengenai terapis perempuan yang melayani tamu laki-laki di ruangan tertutup.
Ketua FPKH Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan berbagai informasi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan resmi. Namun, menurutnya, rangkaian petunjuk yang ada sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kalau memang terdapat bukti percakapan melalui aplikasi MiChat maupun keterangan dari pihak yang pernah bekerja dan sedang bekerja di lokasi tersebut mengenai dugaan praktik BO, kami meminta aparat tidak berhenti pada informasi permukaan. Harus ditelusuri apakah benar terjadi transaksi seksual, siapa yang mengatur, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada pihak yang menjadi korban,” ujar Jimlin.
Menurutnya, pemeriksaan juga penting dilakukan untuk mengetahui hubungan antara operasional Rumah Pijat Utami dengan Hotel Utami apabila keduanya memiliki keterkaitan dalam aktivitas pelayanan maupun penggunaan tempat.
“Yang harus dibuktikan adalah faktanya. Apakah benar ada praktik prostitusi, bagaimana mekanismenya, siapa pengelolanya, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau tindak pidana lainnya. Semua itu merupakan kewenangan aparat untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian,” katanya.
FPKH Sultra juga meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di dalam ruang pijat, tetapi menelusuri seluruh rantai aktivitas yang diduga berkaitan, termasuk komunikasi melalui aplikasi, transaksi, identitas pengelola, sistem pembayaran, hingga keterangan para pekerja atau terapis.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menurut Jimlin, aparat juga perlu mendalami kemungkinan adanya unsur perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan seseorang, eksploitasi, maupun penggunaan cara-cara tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diperiksa. Kalau memang ada praktik ilegal yang terorganisasi, maka pihak yang mengatur dan mengambil keuntungan juga harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Selain dugaan prostitusi, FPKH Sultra
sebelumnya meminta Pemerintah Kota Kendari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan operasional Rumah Pijat Utami, termasuk kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan usaha, ketentuan ketertiban umum, serta kewajiban administrasi dan perpajakan daerah.
Terkait percakapan melalui MiChat dan keterangan yang disebut berasal dari karyawan terapi, FPKH Sultra menegaskan bahwa materi tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat untuk dilakukan pemeriksaan digital dan pendalaman terhadap saksi-saksi terkait.
Sebab, keberadaan sebuah percakapan di aplikasi pesan maupun pernyataan seseorang belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Keaslian percakapan, identitas pengguna akun, konteks komunikasi, serta keterkaitannya dengan aktivitas di lokasi harus dipastikan melalui proses pemeriksaan yang sah.
Demikian pula dengan pernyataan mengenai adanya praktik BO di Hotel Utami. Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang memberikan informasi maupun pihak pengelola Hotel Utami agar pemberitaan tidak mengesankan bahwa tuduhan tersebut telah terbukti.
Atas dasar itu, FPKH Sultra meminta Polresta Kendari dan melakukan penelusuran secara objektif apabila memang terdapat laporan dan bukti pendukung yang dapat diuji secara hukum.
“Intinya, kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami meminta aparat memeriksa dan membuktikan. Kalau ternyata tidak benar, tentu harus disampaikan bahwa informasi tersebut tidak terbukti. Tetapi kalau benar ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” pungkas Jimlin.
Sentralsultra.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan prostitusi, praktik BO, maupun kemungkinan TPPO dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan informasi yang memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak Hotel Utami dan Rumah Pijat Utami juga berhak memberikan klarifikasi atau bantahan atas informasi tersebut. (**)












