KENDARI, Sentralsultra.com – Dugaan praktik terapis wanita melayani tamu pria di kamar privat (tertutup) yang dapat dikunci dari dalam menjadi sorotan Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra). Atas temuan tersebut, lembaga itu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan audit atau evaluasi total terhadap legalitas perizinan maupun operasional Rumah Pijat Utami yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Desakan tersebut disampaikan setelah Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sultra melakukan investigasi lapangan serta menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan operasional usaha yang tidak lagi sesuai dengan izin rumah pijat atau spa yang dimiliki.
Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan hasil investigasi awal menemukan sejumlah kondisi yang dinilai patut menjadi perhatian serius pemerintah Kota Kendari dan aparat penegak hukum.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, terdapat dugaan terapis perempuan melayani tamu laki-laki di dalam kamar tertutup yang dapat dikunci dari dalam. Jika informasi ini benar, tentu perlu dipastikan apakah pola pelayanan tersebut masih sesuai dengan izin usaha rumah pijat atau spa yang dimiliki,” ujar Jimlin kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Menurut Jimlin, selain menerima informasi mengenai pola pelayanan tersebut, pihaknya juga menemukan desain ruang pelayanan yang menggunakan kamar-kamar tertutup menyerupai kamar hotel dan dapat dikunci dari dalam.
“Kalau memang ini usaha rumah pijat, semestinya ruang pelayanan dibuat terbuka atau paling tidak menggunakan sekat maupun tirai sesuai fungsi pelayanan. Namun yang kami temukan justru berupa kamar-kamar tertutup yang bisa dikunci dari dalam. Kondisi ini patut dievaluasi oleh pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, informasi mengenai terapis perempuan yang melayani tamu laki-laki di ruang privat masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan instansi yang berwenang. Namun, menurutnya, informasi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional usaha.
“Apabila izin usahanya adalah rumah pijat atau spa, maka pemerintah wajib memastikan apakah sistem pelayanan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sultra meminta Pemerintah Kota Kendari bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek legalitas, operasional, sistem pelayanan, hingga kepatuhan usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain menyoroti pola pelayanan, Jimlin juga mempertanyakan proses penerbitan izin usaha Rumah Pijat Utami yang berada di kawasan permukiman padat penduduk serta berdekatan dengan dua rumah ibadah dan sebuah taman kanak-kanak (TK).
“Kami mempertanyakan bagaimana proses penerbitan izin usaha tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, lokasi usaha diduga berjarak kurang dari 500 meter dari dua masjid dan berada di tengah lingkungan permukiman serta berdekatan dengan sekolah taman kanak-kanak. Hal ini patut ditelusuri kembali oleh pemerintah,” beber aktivis Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.
Ia berharap Pemkot Kendari melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen administrasi dan persyaratan teknis yang menjadi dasar penerbitan izin usaha, termasuk menelusuri kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas lain yang mengganggu ketenteraman lingkungan.
“Kami beberapa kali menerima informasi bahwa hingga larut malam terdengar suara karaoke dengan volume cukup keras dari lokasi tersebut. Selain itu, kami juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pesta minuman keras. Seluruh informasi tersebut tentu harus diverifikasi melalui pemeriksaan aparat yang berwenang,” katanya.
Menurut Jimlin, apabila berbagai informasi tersebut terbukti, maka kondisi itu berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat karena lokasi usaha berada di tengah kawasan permukiman yang dihuni banyak keluarga dan anak-anak.
Atas berbagai temuan dan informasi tersebut, Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sultra secara resmi meminta Pemerintah Kota Kendari melalui organisasi perangkat daerah terkait bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, operasional, kepatuhan pajak daerah, serta seluruh bentuk aktivitas usaha yang dijalankan Rumah Pijat Utami.
“Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan izin, ataupun dugaan tindak pidana, kami meminta Pemerintah Kota Kendari tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jimlin.
Ia menambahkan, tempat Rumah Pijat Utami bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir tempat usaha tersebut beberapa kali dikaitkan dengan berbagai dugaan persoalan, mulai dari perizinan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga dugaan tidak optimalnya pemenuhan kewajiban pajak daerah. Seluruh dugaan tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Persoalan Spa Utami sudah lama menjadi perhatian publik. Sekarang kembali muncul berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pola pelayanan dan operasional usaha. Karena itu kami berharap Pemerintah Kota Kendari segera melakukan evaluasi total terhadap izin maupun operasionalnya. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, kami meminta izin usahanya dibekukan bahkan dicabut secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jimlin. (**)












