JAKARTA, Sentralsultra.com – Pengamat Hukum yang juga Ketua Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI), Dr. LM Bariun, S.H., M.H., yang berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai dinamika yang terjadi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memunculkan kekhawatiran serius terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, kedua institusi tersebut merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana, di mana Polri berperan sebagai penyidik, sedangkan Kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum. Namun, apabila keduanya tidak memiliki kesamaan visi dan persepsi dalam menegakkan hukum, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional akan semakin tergerus.
“Ini menggambarkan bahwa penegakan hukum kita sedang menghadapi persoalan serius. Kalau sesama aparat penegak hukum saja tidak sejalan, bagaimana masyarakat bisa memperoleh rasa keadilan,” ujar Bariun.
Ia menegaskan, kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian Presiden RI. Menurutnya, Presiden perlu memanggil seluruh pimpinan lembaga penegak hukum, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK hingga Panglima TNI, guna menyamakan persepsi dan mencari solusi atas persoalan yang berkembang.
“Kalau ini tidak segera diambil alih oleh Presiden, saya khawatir akan berdampak buruk terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Bariun juga menyoroti keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden. Meski memiliki dasar hukum, ia menilai kondisi tersebut tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan praktisi hukum karena dinilai menunjukkan adanya situasi yang tidak normal dalam hubungan antarlembaga penegak hukum.
“Kita melihat ada pengamanan terhadap rumah Jampidsus dan institusi Kejaksaan. Dari sudut pandang praktisi hukum, kondisi seperti ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum kita sedang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bariun mempertanyakan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya menjadi pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum.
“Untuk apa kita memiliki KUHP dan KUHAP yang baru jika dalam praktiknya justru muncul kesan saling tidak percaya antarpenegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung proses penanganan perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21, yang menurutnya akan menjadi ujian bagi objektivitas institusi kejaksaan, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Objektivitas penuntut umum akan diuji. Dalam hukum ada tiga tujuan utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiganya harus tetap dijaga,” katanya.
Selain itu, Bariun mengkritik minimnya penjelasan resmi dari penyidik Polri kepada publik terkait sejumlah perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Ia membandingkan dengan penanganan kasus lain yang menurutnya lebih terbuka kepada publik.
“Kalau memang ada barang bukti berupa uang dalam jumlah besar sebagaimana pernah disampaikan, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang utuh. Jangan hanya nilai uangnya yang disampaikan, tetapi identitas pemiliknya tidak dijelaskan. Hal-hal seperti ini justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tuturnya.
Menurut Bariun, kondisi tersebut dapat memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum belum berjalan sesuai harapan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan kewenangan antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga yang berpotensi mengganggu stabilitas penegakan hukum nasional.
“Jangan sampai muncul anggapan adanya saling balas atau membuka kesalahan masing-masing institusi. Kalau itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya lembaga, tetapi juga masyarakat dan citra Indonesia di mata dunia,” ujarnya.
Bariun mengutip pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, yang pernah mengingatkan potensi terbukanya berbagai persoalan apabila konflik antarlembaga penegak hukum terus berlanjut.
“Kalau masing-masing saling membuka aib, tentu ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya.
Di akhir keterangannya, Bariun kembali mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah konkrit dengan mempertemukan seluruh pimpinan lembaga penegak hukum guna menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan konstruktif.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, Presiden harus segera mencari akar persoalannya dan menyatukan kembali seluruh aparat penegak hukum. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya penegakan hukum yang terganggu, tetapi juga stabilitas nasional,” pungkasnya. (**)













