KENDARI, Sentralsultra.com – PT Dua Putra Sulawesi membantah keras pemberitaan salah satu media online yang mengaitkan nama perusahaan dengan dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Melalui keterangan resminya, Humas PT Dua Putra Sulawesi menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan juga menyayangkan pemberitaan yang dipublikasikan tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak manajemen.
“Hingga berita tersebut diterbitkan, tidak ada satu pun pihak dari media yang menghubungi maupun meminta klarifikasi kepada manajemen PT Dua Putra Sulawesi. Padahal, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dalam penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” ujar Humas PT Dua Putra Sulawesi.
Menurutnya, tudingan mengenai dugaan penampungan BBM ilegal yang diarahkan kepada perusahaan sama sekali tidak berdasar. Seluruh aktivitas operasional PT Dua Putra Sulawesi, kata dia, dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak pernah melakukan kegiatan sebagaimana yang dituduhkan.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat proses hukum maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan PT Dua Putra Sulawesi terlibat dalam praktik penampungan BBM ilegal.
Atas dasar itu, perusahaan menilai penyebutan nama PT Dua Putra Sulawesi dalam pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang menyesatkan serta merugikan reputasi perusahaan di mata publik.
“Kami menghormati kritik maupun fungsi kontrol sosial yang dijalankan masyarakat dan media. Namun, setiap informasi yang dipublikasikan semestinya didasarkan pada proses verifikasi yang objektif, bukan semata-mata dugaan atau pernyataan sepihak yang belum dapat dibuktikan kebenarannya,” lanjutnya.
PT Dua Putra Sulawesi juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu aparat penegak hukum memerlukan klarifikasi maupun pemeriksaan terkait kegiatan operasional perusahaan. Menurut pihak perusahaan, setiap dugaan pelanggaran seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Di akhir keterangannya, PT Dua Putra Sulawesi mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Perusahaan juga mengajak insan pers untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan berimbang. (**)













