KENDARI, Sentralsultra.com – Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT Perusahaan Listril Negara (PLN) melakukan penertiban terhadap dugaan pelanggaran pemakaian tenaga listrik di 2 (dua) rumah warga di Jalan Chairil Anwar, Lorong Al Manshurin, RT 004/RW 003, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan dugaan instalasi kabel yang disambungkan langsung dari jaringan listrik utama tanpa melalui Kilowatt-hour (kWh) meter. Dugaan pelanggaran tersebut diketahui saat tim P2TL melakukan inspeksi rutin di lokasi.
Ketua RT 004/RW 003 Kelurahan Wua-Wua, Agus Fauzi, mengatakan proses penertiban berlangsung dengan disaksikan dirinya bersama aparat kepolisian.
Pada rumah pertama yang diketahui milik Sukarmindarto, pemilik rumah disebut mengakui adanya pelanggaran saat dikonfirmasi petugas PLN. Dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar dua tahun. Yang bersangkutan juga disebut bersikap kooperatif dengan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran juga ditemukan di rumah warga lainnya bernama Herry yang diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurut Agus Fauzi, petugas PLN bersama Ketua RT dan aparat kepolisian telah menunggu hingga sekitar pukul 17.00 WITA agar pemilik rumah dapat memberikan klarifikasi. Namun hingga batas waktu tersebut, yang bersangkutan tidak hadir di lokasi.
Atas temuan tersebut, petugas PLN melakukan pemutusan sementara aliran listrik serta mengamankan kWh meter dari kedua rumah sebagai bagian dari proses pemeriksaan. PLN juga meninggalkan surat panggilan resmi agar kedua pemilik rumah segera mendatangi kantor PLN untuk menyelesaikan proses administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus Fauzi menyayangkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Ia berharap seluruh masyarakat menggunakan tenaga listrik secara tertib dan bertanggung jawab.
“Pembayaran rekening listrik itu sesuai dengan pemakaian. Kalau pemakaiannya banyak, tentu pembayarannya juga harus sesuai. Jangan menggunakan listrik dalam jumlah besar tetapi membayar lebih sedikit dengan cara yang tidak benar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua pemilik rumah diwajibkan memenuhi panggilan PLN untuk menyelesaikan proses pemeriksaan, termasuk kewajiban administratif maupun sanksi yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Aliran listrik baru dapat disambungkan kembali setelah seluruh proses tersebut diselesaikan.
Sebagai informasi, pelanggaran di bidang ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan proses hukum yang berlaku. (**)













