KENDARI, Sentralsultra.com – Dugaan penyimpangan proyek pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun Anggaran (TA) 2024 kini masuk ke meja penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra)
Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda dan Ormas Sulawesi Tenggara (KOMPAS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Jumat (19/6/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor TBL/461/VI/2026/Ditreskrimsus.
Sebelum menyerahkan laporan, massa KOMPAS lebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sultra. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara pada proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp4,275 miliar.
Dewan Pembina KOMPAS, Karmin, S.H., menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun ketika terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara, sudah menjadi kewajiban moral masyarakat untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, proyek tersebut terdiri atas dua paket pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024, yakni Pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Buah senilai Rp1,425 miliar dan Pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Sayuran senilai Rp2,85 miliar.
Kedua paket pekerjaan itu diketahui dilaksanakan oleh CV SERMI KEDIA melalui mekanisme E-Purchasing/E-Katalog.
KOMPAS menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana tujuan program pemerintah dan tidak memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat penerima.
Selain itu, dalam laporannya KOMPAS turut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang, menurut mereka, menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar pada pelaksanaan pengadaan tersebut.
Atas dasar itu, KOMPAS meminta penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga mendalami proses pemilihan penyedia melalui mekanisme E-Purchasing/E-Katalog.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan suap maupun gratifikasi apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup.
Dalam laporannya, KOMPAS meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan, mulai dari Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kelompok Kerja Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak penyedia barang.
Direktur CV SERMI KEDIA berinisial R juga diminta diperiksa untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga dugaan kerugian negara yang menjadi objek laporan.
Divisi Data dan Pelaporan KOMPAS Sultra, Aldi Lamoito, berharap penyidik menangani laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan.
“Kami ingin seluruh pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan dimintai keterangan sehingga perkara ini menjadi terang dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Menurut Aldi, pelaporan tersebut merupakan implementasi hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain dilaporkan ke Polda Sultra, dokumen pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Sentralsultra.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur maupun pihak CV SERMI KEDIA terkait substansi laporan yang disampaikan KOMPAS. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (**)












