KENDARI, Sentralsultra.com – Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sukanto Toding, membantah tudingan sejumlah pegawai yang mengeluhkan adanya dugaan penarikan iuran kurban secara paksa di lingkungan Disperindag Sultra.
Menurut Sukanto, program kurban yang dilaksanakan tahun ini bersifat sukarela dan tidak pernah diwajibkan kepada pegawai. Ia menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari sumbangan pegawai digunakan untuk pelaksanaan ibadah kurban di salah satu pondok pesantren di Kota Kendari.
“Saya tegaskan tidak benar kalau ada yang mengatakan dipaksa. Dari awal sifatnya sukarela. Memang awalnya direncanakan untuk membeli sapi, tetapi karena dana yang terkumpul belum mencukupi, akhirnya diputuskan membeli kambing untuk dikurbankan di salah satu pondok pesantren di Kota Kendari yakni Pesantren Ubay Bin Ka’ab Kendari,” ujar Sukanto saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 4 Juni 2026.
Mantan staf ahli Gubernur Sultra ini menjelaskan, proses pengumpulan dana masih berlangsung hingga beberapa hari setelah Hari Raya Iduladha karena dalam syariat Islam pelaksanaan kurban masih diperbolehkan hingga 13 Dzulhijjah.
Menurutnya, beberapa pegawai sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk berpartisipasi sehingga pihaknya masih memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin menyampaikan kontribusinya hingga batas waktu pelaksanaan kurban berakhir.
“Saya hanya mengingatkan teman-teman yang sebelumnya sudah menyampaikan komitmen untuk ikut berkurban. Kalau kemudian ada yang menganggap itu sebagai tekanan, tentu itu merupakan persepsi masing-masing. Tidak pernah ada paksaan ataupun ancaman kepada pegawai yang tidak menyumbang,” katanya.
Terkait adanya keluhan mengenai transparansi penggunaan dana kurban, Sukanto meminta seluruh pihak untuk mengedepankan asas saling percaya dan tabayun sebelum menyimpulkan sesuatu.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana kurban merupakan amanah yang menyangkut ibadah sehingga tidak mungkin disalahgunakan.
“Ini menyangkut ibadah dan juga nama baik saya sebagai pimpinan. Tidak mungkin saya bermain-main dalam urusan seperti ini. Yang perlu dikedepankan adalah prasangka baik dan melakukan tabayun jika ada hal yang belum dipahami,” ujarnya.
Sukanto juga menjelaskan bahwa dana yang masuk setelah pelaksanaan kurban tidak digunakan untuk kegiatan lain, melainkan disimpan sebagai tabungan kurban untuk pelaksanaan ibadah kurban pada tahun berikutnya.
Menurutnya, konsep tabungan kurban tersebut dapat menjadi solusi agar pelaksanaan kurban di lingkungan Disperindag Sultra dapat berlangsung lebih baik dan terencana pada tahun-tahun mendatang.
“Kalau masih ada dana yang masuk setelah pelaksanaan kurban, kami simpan sebagai tabungan kurban. Tujuannya agar ke depan teman-teman bisa menabung sedikit demi sedikit secara sukarela sehingga pelaksanaan kurban berikutnya lebih mudah dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai Disperindag Sultra mengeluhkan adanya penagihan dana kurban yang dinilai terkesan wajib dan mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Mereka juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang terkumpul, jumlah hewan kurban yang dibeli, maupun mekanisme pendistribusian hasil kurban. (**)












