KENDARI, Sentralsultra.com – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa pelaporan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak dijadikan sebagai sarana membangun opini publik maupun melakukan pembunuhan karakter terhadap seorang kepala daerah yang hingga kini belum berstatus sebagai tersangka.
Menurut Akril, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara laporan, dugaan, proses penyelidikan, dan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan Gubernur Sultra melakukan tindak pidana korupsi.
“Jangan menggiring opini seolah-olah seseorang telah bersalah hanya karena dilaporkan. Negara ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua warga negara, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujar Akril, Senin (13/7/2026).
Ia juga mengingatkan agar setiap dugaan yang mengaitkan seseorang dengan suatu perkara, termasuk yang berkaitan dengan sanksi administratif terhadap sebuah perusahaan, harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi, spekulasi, atau narasi yang berkembang di ruang publik.
“Jika memang ada bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun apabila hanya didasarkan pada dugaan dan opini, hal tersebut justru berpotensi mencemarkan nama baik seseorang serta menciptakan kegaduhan politik yang tidak produktif,” katanya.
Akril menilai, selama memimpin Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka telah menunjukkan berbagai capaian pembangunan yang mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Karena itu, ia berharap proses hukum tidak dijadikan alat untuk membentuk persepsi negatif tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia juga mengimbau masyarakat, aktivis, maupun media massa agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menghindari pemberitaan yang berpotensi menciptakan trial by the press atau penghakiman melalui opini publik sebelum adanya putusan hukum.
“Kami percaya KPK adalah lembaga yang profesional dan independen. Apabila laporan tersebut didukung bukti yang kuat, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, maka semua pihak juga harus menghormati hasil tersebut dan menghentikan segala bentuk fitnah maupun penghakiman terhadap seseorang,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Akril mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Mari kita percayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Jangan sampai demokrasi berubah menjadi ruang saling menuduh tanpa bukti. Sulawesi Tenggara membutuhkan persatuan, stabilitas, dan pembangunan, bukan kegaduhan yang dibangun di atas dugaan semata,” tutup Akril. (**)













